
PADANG – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat membekuk seorang supir truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dan seorang pemilik gudang. Dua orang yang ditangkap diduga sebagai pelaku pencurian BBM dengan modus “Truk Kencing di Jalan”.
Dua orang tersangka pencurian BBM “truk kencing” tersebut adalah RO (45) dan CH (34). RO merupakan pemilik sebuah gudang di jalan By Pass Kota Padang sedangkan CH adalah oknum supir truk tangki BBM. Modus operandinya, oknum supir truk tangki BBM “membuang” sedikit muatannya ke dalam jerigen untuk dijual ke luar daerah.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi, keduanya ditangkap di gudang milik RO, tempat aksi kejahatan truk kencing itu terjadi, Rabu (17/5) sekitar pukul 10.30 Wib. Aksi “truk kencing” tersebut ditenggarai sudah berlangsung selama dua tahun.
“Aksi truk kencing ini ditenggarai sudah berjalan sekitar 2 tahun. Banyak supir truk tangki BBM yang “kencing” di gudang milik RO,” ungkapnya.
Di gudang tersebut polisi menemukan 34 jerigen 35 liter dengan isi BBM berbagai jenis. Ada premium, pertalite, pertamax, solar dan bio solar. Polisi juga menyita satu unit truk tangki BBM yang dikemudikan CH.
Syamsi menambahkan, BBM hasil “truk kencing” tersebut dijual kepada sejumlah SPBU yang berada di luar wilayah Kota Padang dengan harga sedikit lebih rendah. Uang hasil penjualan kemudian dibagi antara pemilik gudang dengan supir.
“Dengan tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun dan denda Rp30 miliar,” tutupnya. (feb/baim)