Polisi Mentawai Amankan Pelaku Percobaan Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur

MS, yang diduga telah melakukan tindak percobaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Mentawai. (ers)
MS, yang diduga telah melakukan tindak percobaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Mentawai. (ers)

MENTAWAI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mentawai mengamankan MS (32) yang diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur, MA (14). MS diamankan polisi setelah sempat dipermak warga yang tidak terima dengan perbuatannya terhadap korban.

Kepala Satreskrim Polres Mentawai AKP Kaspi Darmi menjelaskan, dugaan perbuatan cabul dan percobaan pemerkosaan tersebut dilakukan MS pada Jumat (26/8) malam sekitar pukul 20.30 Wib di Dusun Mapadegat Kecamatan Sipora Utara. Modus yang dilancarkan MS untuk bisa memuluskan niat jahatnya tersebut adalah menawarkan diri mengantarkan MA pulang dari kedai tante korban di pinggir pantai ke rumahnya yang berjarak sekitar 2,5 kilometer.

“Tersangka menawarkan diri mengantarkan korban pulang dari kedai milik tante korban yang berjarak sekitar 2,5 km dengan sepeda motor,” katanya, Sabtu (27/8).

Tanpa menaruh kecurigaan, gadis belia yang masih polos itu mau saja menerima tawaran tersebut karena memang sudah saling kenal dan tidak menyangka akan mendapat perlakuan tidak senonoh. Apalagi, ternyata, MS adalah pacar dari tantenya sendiri.

“Ternyata di tengah perjalanan, berdasarkan keterangan korban, MS membawa korban ke tempat sepi dan berusaha merayu korban,” terangnya.

Korban berusaha lari dari sergapan tersangka namun MS berhasil menarik tas dan rambut korban hingga berhasil menangkap korban dan korban terjatuh. Pelaku sempat meraba-raba bagian tubuh korban dan berusaha melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan menarik celana dalam korban sampai robek. Korban terus meronta hingga akhirnya berhasil meloloskan diri setelah berhasil menggigit tangan tersangka.

“Setelah berhasil lepas dari sergapan pelaku, korban lalu lari ke dalam semak dan bersembunyi hingga pelaku kehilangan jejak, tidak berhasil menemukan korban,” lanjutnya.

Kaspi menambahkan, korban lari menyeberangi sebuah parit menuju semak-semak. Pelaku sempat mengejar korban namun tidak berhasil menemukan korban. Korban baru keluar dari persembunyiannya sekitar pukul 01.00 Wib dan pulang ke rumahnya.

Pada Sabtu pagi, mendapat informasi dari MA, warga yang tidak terima atas perbuatan tersebut lalu memukuli tersangka hingga babak belur. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Mentawai untuk diamankan.

Kasus tersebut menurut Kaspi sudah ditangani pihak kepolisian untuk dikembangkan lebih lanjut. Tersangka diamankan di Mapolres sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Jika perbuatan tersebut terbukti, tersangka MS akan dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (ers)

print

BERITA TERKAIT

One thought on “Polisi Mentawai Amankan Pelaku Percobaan Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.