PADANG – Sebuah rumah di kawasan Jalan Veteran, Padang Barat Kota Padang digerebek aparat kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat, Rabu (5/9) malam. Dari rumah berlantai dua itu, polisi menemukan ribuan botol minuman keras (miras) yang diduga palsu dan label merek-merek minuman beralkohol ternama.
Rumah berlantai dua di Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat tersebut digerebek karena ditenggarai menjadi rumah tempat pembuatan miras palsu. Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Margiyanta menerangkan, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan pasangan SHM (47) dan isterinya LA (46). Bersama kedua pasangan yang juga pemilik rumah ini, polisi juga mengamankan TI (38), supir, sekaligus pengantar miras palsu pesanan pelanggan.
“Kami menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan miras palsu di kawasan Veteran dan menahan pasangan suami isteri pemilik rumah yang memproduksi miras palsu tersebut serta seorang supir yang sekaligus bagian pengantar miras pesanan,” kata Margiyanta, Kamis (6/9).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 4.386 botol miras, bahan-bahan dan peralatan untuk membuat miras serta kertas label miras berbagai merek. Miras tersebut diracik dan diproduksi sendiri oleh pelaku kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol kosong yang sudah disediakan lalu dipasangi label merek miras ternama.
Margiyanta menerangkan, rumah produksi miras palsu ini sudah beroperasi selama tiga tahun dengan wilayah peredaran di Sumatera Barat. Omset usaha ilegal ini diperkirakan meraup seratusan juta rupiah per bulan.
“Modusnya, cairan miras diproduksi sendiri kemudian dimasukkan ke dalam botol yang sudah disediakan dan diberi label merek-merek ternama. Diperkirakan sudah beroperasi sekitar tiga tahun dengan omset ratusan juta rupiah,” terangnya.
Para tersangka terancam dijerat Undang – Undang (UU) nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (fdc)
Komentar