PADANG – Tega mencabuli anak kakak isterinya yang masih di bawah umur hingga hamil, IG (39) diciduk pihak berwajib. Parahnya lagi, setelah PH(17), ponakannya tersebut hamil, IG berusaha menggugurkan kandungan PH dengan meminta bantuan HN (40). Alhasil, HN pun menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Edri Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Jumat (14/7) menerangkan, tindakan bejad itu dilakukan oleh IG terhadap PH sejak tahun 2015 lalu. PH yang memang tinggal bersama IG dan isterinya di Jalan Ujung Telanai Pura Siteba Kecamatan Nanggalo Kota Padang digagahi pertama kali oleh IG ketika tengah mencuci pakaian.
“Tindakan tersangka pertama kali dilakukan ketika korban tengah mencuci pakaian pada tahun 2015 lalu,” kata Edri.
Tindakan tersangka tersebut terus berlanjut berulang kali hingga pada bulan Januari 2017 lalu korban tidak lagi mendapat “tamu bulanan”. Korban lalu dibawa oleh tersangka bersama isterinya ke salah seorang bidan di kawasan Belimbing Kecamatan Kuranji dan seorang dukun kampung di kawasan Limau Manis Kecamatan Pauh.
Sementara korban, karena sudah tidak lagi datang bulan dan menyadari perutnya semakin membesar berinisiatif membeli tes kehamilan dan hasilnya positif. Mengetahui hal itu, korban lalu memberitahukan kepada tersangka IG.
Mengetahui korban telah hamil akibat perbuatannya, IG lalu meminta bantuan temannya HN untuk membelikan obat penggugur kandungan. HN menyarankan agar IG memastikan kehamilan korban ke dokter kandungan dan dipastikan korban sudah hamil antara empat sampai lima bulan.
Setelah dokter memastikan kehamilan korban, tersangka IG lalu kembali meminta tersangka HN untuk membantunya mencari dan membeli obat menggugurkan kandungan. HN bersedia membantu IG dan membelikan obat tersebut seharga Rp750 ribu.
Obat yang pertama dibeli ternyata tidak mangkus. IG lalu membeli lagi obat untuk menggugurkan kandungan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Pasar Siteba seharga Rp1.750.000,-. Obat tersebut diberikan kepada korban untuk diminum dan dimasukkan ke alat kemaluan korban.
Usaha IG yang kedua ini berhasil menggugurkan kandungan PH. Janin di dalam perut korban yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu berhasil digugurkan. Tersangka IG lalu menguburkan janin tersebut bersama tersangka HN di sebuah tanah kosong di dekat rumah HN di Lapai.
Mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh tersangka IG hingga hamil, ibu kandung korban, MYT lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumatera Barat pada tanggal 5 Juli 2017 lalu dengan laporan polisi nomor LP/178/VII/2017/SPKT Sbr. Polisi pun bergerak dan ke dua tersangka berhasil diciduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan/atau ayat (3) junto pasal 76d Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga bakal dijerat pasal 194 junto pasal 75 ayat (1) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, junto pasal 347 ayat (1) dan/atau pasal 348 ayat (1) junto pasal 55 atau pasal 56 KUH Pidana. (feb)
Komentar