Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Penginapan Kristine Tuapejat

MENTAWAI – Akhirnya jajaran Reskrim Polres Mentawai berhasil meringkus pelaku curas yang terjadi satu bulan lalu. Peristiwa pencurian dan kekerasan itu terjadi terhadap seorang guru agama bernama Temazatulo Giawa (39) di penginapan Kristine.

Kapolres Mentawai, AKBP.Hendri Yahya mengatakan, pelaku yang di amankan bernama AA alias Viktor (20), berasal dari Desa Bosua Kecamatan Sipora Selatan. Pelaku berdomisili di Tuapejat km. 7 Sipora Utara. AA ditangkap pada hari Senin (12/8) di Dusun Puro Kecamatan Siberut Selatan atas kerjasama dengan Polsek setempat.

“Pelaku sudah berhasil kita tangkap setelah melacak nomor Hp milik korban yang dibawa kabur dan status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka” kata Hendri Yahya dalam keterangan press di Mako Polres Mentawai, Kamis (15/8).

Hendri Yahya menjelaskan, kejadian pencurian dan kekerasan di penginapan Kristine itu terjadi pada hari Rabu (17/7) dini hari. Sebelumnya pelaku sudah mengintai langkah korban yang merupakan bendaharawan salah satu sekolah di Desa Saibi Samukop Kecamatan Siberut Tengah.

Kejadian itu dilakukan pelaku dengan cara memanjat pintu jendela yang kebetulan sedang terbuka. Pelaku mengambil sebuah HP merek Oppo milik korban. Ketika pelaku meninggalkan lokasi kamar, korban terbangun dan pelaku langsung menghantam kepala korban dengan asbak rokok yang ada digenggaman tangan pelaku.

Akibat hantaman itu, korban pingsan dan mengalami pendarahan di bagian kepala. Korban ditemukan tergeletak di tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah yang dibaluti dengan alas kasur. Awalnya pelaku bukan hanya mengincar HP, tapi juga menginginkan uang korban, namun gagal.

“Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur telepon genggam milik korban dan barang bukti asbak rokok yang terbuat dari karang di buang, kemudian bantal yang berceceran darah, alas kasur, selimut dan pakaian korban sudah diamankan polisi beserta pelaku untuk dilanjutkan ke pengadilan,” ucap Hendri Yahya.

Hendri Yahya mengatakan, keterangan dari pelaku perbuatan pencurian dan kekerasan itu dilakukan bukan satu orang, diduga ada dua orang lagi, namun belum diketahui apakah dia otaknya atau disuruh orang lain, tapi kasus tersebut masih dikembangkan.

Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 4 KUHP pidana terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *