PAINAN – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, menangkap A (28) di Kampung Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (14/5). A ditangkap sekitar pukul 17.30 Wib berkat informasi dari masyarakat. Polisi berhasil mengamankan sekitar 30,5 gram ganja kering dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Deni Yuhasdi melalui Kasat Narkoba Iptu Fahrel Haris dalam jumpa pers, Selasa (17/5) menerangkan, berdasarkan pengakuan A, ganja kering tersebut dibeli dari seseorang untuk dipakai sendiri.
“Petugas berhasil mengamankan sekitar 30.5 gram ganja kering yang menurut pengakuan tersangka dipakai sendiri,” katanya.
Saat ini A bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Fahrel, A dijerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (rik/f)