Polisi Amankan Dua Pengedar Ganja di Nagari Bayur

AGAM – Dua orang pengedar narkotika jenis ganja berhasil ditangkap di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Penyergapan dilakukan Tim Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Agam.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi, Rabu (6/6) menyebutkan, dua orang pengedar narkotika jenis ganja yang dimaksud sudah diamankan di Mapolres setempat.

“Telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Penangkapan keduanya, lanjut Ferry Suwandi, terjadi pada Selasa (5/6) malam sekitar pukul 22.00, di Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.

“Indentitas pelaku (pengedar) masing-masing AB (28), warga Bayur, Kecamatan Tanjung Raya dan SS (44) warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman,” jelasnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) diduga narkotika jenis ganja seberat 23,86 gram.

“Penangkapan kedua tersangka ini berkat laporan dari masyarakat terkait sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah tersebut,” pungkasnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *