AGAM – Dalam sehari, jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil membekuk enam tersangka pengedar narkoba. Setelah sebelumnya menangkap empat orang lelaki dan satu orang ibu rumahtangga, polisi kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, R (46).
R ditangkap di Lubuk Panjang Jorong II Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung. Bersama tersangka, polisi menemukan sepuluh paket narkoba jenis sabu.
“Dalam penangkapan ketiga tersebut kami berhasil menangkap R yang sedang melakukan transaksi. R merupakan target operasi (TO) kepolisian,” terang Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi, didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal, kepada Padangmedia.com, Rabu (3/8) di Mapolres Agam.
Dijelaskannya, R memang sudah menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Sore itu, sekitar pukul 17.30 Wib, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap R. Petugas menemukan 10 paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna hitam dan kertas buku warna putih dan plastik bening yang disimpan di dalam jaketnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka R beserta barang bukti berupa 1 buah pirek, 1 buah dompet warna coklat merk Levis, 1 helai jaket merk Levis warna dongker, 2 buah hand phone, 1 buah kantong plastik warna merah berisikan 1 set alat hisap shabu, 12 plastik bening pembungkus sabu dan uang sebesar Rp8.755.000. Uang tersebut diduga hasil transaksi dan sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan lebih lanjut.
Dengan demikian, Polres Agam berhasil mengungkap tersangka kasus narkoba di 3 titik berbeda dengan jumlah 6 orang tersangka dalam satu hari. (fajar)
Komentar