PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap perdagangan kayu ilegal. Satu unit truk dan belasan kubik kayu ilegal yang sudah diolah diamankan sementara seorang pemilik toko bangunan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus kayu ilegal ini berawal dari informasi dari masyarakat di Sijunjung mengenai sebuah truk diduga bermuatan kayu tengah menuju Kota Padang. Mendapati informasi tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat lalu menindaklanjuti informasi tersebut.
“Sekira pukul 05.00 Wib, Selasa (17/4) petugas berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu yang tidak dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan, red) di sebuah gudang toko bangunan M di kawasan Pisang Kecamatan Pauh, Padang,” terang Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Syamsi kepada wartawan, Selasa (24/4).
Dia menambahkan, saat dilakukan pengamanan supir truk pengangkut kayu bernomor polisi BA 8094 AE tersebut melarikan diri. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap supir truk.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit truk bermuatan lebih kurang 6 m3 kayu serta sekitar 10 m3 kayu di dalam gudang toko M milik IS (43). Polisi kemudian menetapkan IS, pemilik toko bangunan M sebagai tersangka.
Dia menyebutkan, kayu yang sudah diolah tersebut diduga tidak memiliki SKSHH. Total nilai kayu tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, IS, pemilik toko bangunan M tidak ditahan. Syamsi menjelaskan, tidak ditahannya tersangka karena ada jaminan dari pihak keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. (feb)