PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melakukan pemusnahan terhadap ratusan senjata api (senpi) rakitan, Senin (12/2) siang. Senpi rakitan tersebut berasal dari masyarakat baik yang diserahkan secara sukarela maupun melalui penyitaan karena tidak memiliki izin.
Sedikitnya ada 816 pucuk senpi rakitan yang dimusnahkan dalam kesempatan itu. Senpi tersebut berasal dari 16 wilayah kepolisian resor (Polres) dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Polisi Fakhrizal yang memimpin pemusnahan senpi rakitan itu menyatakan, senpi tersebut disita petugas melalui razia. Sebagiannya ada yang diserahkan oleh pemiliknya dengan kesadaran sendiri.
“Kali ini dilakukan pemusnahan terhadap 816 pucuk senpi rakitan yang berhasil dikumpulkan oleh 16 polres yang ada, baik melalui razia maupun diserahkan dengan kesadaran sendiri oleh pemiliknya,” kata Fakhrizal.
Senpi rakitan tersebut menurutnya, berada di tangan masyarakat dengan alasan dipergunakan untuk berburu. Namun, dia menegaskan, memiliki senpi rakitan sama hukumnya dengan memiliki senjata api pabrikan tanpa izin.
Senpi rakitan yang dimusnahkan tersebut ada yang merupakan senpi laras panjang dan ada juga yang laras pendek. Masyarakat pemilik senpi ini menurut Fakhrizal menggunakannya untuk berburu babi. Dia menegaskan, kepemilikan senpi tanpa izin adalah pelanggaran terhadap undang-undang.
“Kalau berburu untuk mencegah hama babi, misalnya, sebaiknya masyarakat berkordinasi dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin),” sarannya.
Pemusnahan dipimpin Kapolda tersebut disaksikan juga oleh pejabat dari Komando Resor Militer (Korem) Wirabraja, pejabat Lanud Sutan Syahrir dan pejabat dari Lantamal II Padang. (feb)
Komentar