PADANG- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menghentikan penyidikan terhadap M Yusuf, mamak kepala waris (MKW) Kaum Maboet. Yusuf dilaporkan bersama almarhum Lehar, MKW Kaum Maboet sebelumnya oleh Budiman dengan tuduhan pemalsuan surat-surat bukti kepemilikan tanah.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut diterima M Yusuf didampingi pengacaranya dari Kantor Hukum GVA Giovanni & Associates, Kamis (11/8/202) di kediamannya di Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang.
Yusuf didampingi pengacaranya menyampaikan terima kasih dan mengucapkan syukur atas penghentian penyidikan tersebut. Dengan demikian, pihaknya telah mendapat kepastian hukum atas tuduhan yang ditujukan kepada Kaum Maboet. Surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan tembusan Pengadilan Negeri, Pelapor dan M. Yusuf cs sebagai Terlapor.
“Surat tembusan SP3 itu sudah diterima hari ini, diantar oleh pihak kepolisian,” kata Yusuf melalui pengacaranya, Gio Vanni Saputra, SH dari kantor hukum GVA Giovanni Associates, Kamis (11/8/2022) pagi.
Kedatangan petugas untuk mengantarkan tembusan SP3 tersebut menurut Gio diterima Yusuf didampingi pihaknya selaku pengacara bersama keluarga besar Kaum Maboet. Gio menyampaikan, kliennya berterima kasih kepada Kapolda Sumatera Barat yang telah melakukan penilaian hukum dengan objektif, sehingga keluar surat pemberitahuan penghentian penyidikan.
Ditambahkan Gio, dengan keluarnya SP3 tersebut, menjadi terang benderang bahwa kliennya bukanlah mafia tanah. Karena itu, untuk mengambil langkah-langkah berikutnya, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga dan lainnya, terhadap laporan terdahulu, karena secara fisik dan mental sudah merugikan kliennya.
“Dengan keluarnya SP3 ini klien kami akan mengambil langkah-langkah berikutnya untuk menyikapi apa yang sudah terjadi selama ini,” tambah Gio.
Gio menyebutkan, SP3 tersebut membuktikan kalau dasar hukum tanah kaum Maboet memiliki kekuatan hukum. Kepemilikan didasari pada Putusan PERDATA No. 90/1931, Surat Ukur No. 30/1917 skala 1:5000 (Kadastral), Segel 5 Maret 1982 KAN Koto Tangah, Surat Kepala Kantor BPN Kota Padang 27 November 2017 prihal pemblokiran serta Surat kepala kantor BPN tanggal 24 Juli 2019, prihal penetapan status tanah adat. Sampai saat ini surat atau dasar hukum tersebut belum ada pembatalan.
“Ini membuktikan kalau apa yang dituduhkan pada kami tidak terbukti, dan tanah tersebut milik sah kaum kami dengan semua dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga negara juga lembaga adat. Kebenaran pasti akan terungkap dan kami tidak terbukti bersalah,” ungkap M. Yusuf.
Gio Vanni menerangkan, kliennya ditahan atas tuduhan pemalsuan surat-surat bukti kepemilikan tanah. Atas laporan tersebut telah ditahan sebanyak 4 orang yaitu Lehar, M Yusuf, Yasri dan Eko. Penahanan berlangsung selama 78 hari, Lehar meninggal pada saat penahanan dan jabatan mamak kepala waris turun kepada M Yusuf selaku kemenakan Lehar.
Menurut Gio, SP3 dari Polda Sumbar itu menjadi titik cerah dari penantian panjang kaum Maboet karena menjadi kepastian hukum dari yang dituduhkan kepada almarhum Lehar, Yusuf dan lainnya. Setelah melakukan gelar perkara, pihak penyidik menghentikan penyidikannya karena tidak ditemukannya bukti atas tuduhan tersebut. (*/Fe)
Komentar