
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek pembangunan kantor bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel),Sumatera Utara. Majelis Hakim PN Medan menolak permohonan keberatan para pemohon keberatan dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara.
Perkara ini berawal dari pelelangan proyek pekerjaan lanjutan pembangunan konstruksi gedung kantor bupati Labusel, lanjutan pembangunan gedung aula dan gedung bagian selatan tahun anggaran 2013 dan lanjutannya tahun 2014 serta pembangunan konstruksi gedung bagian utara tahap II tahun anggaran 2014.
KPPU dalam perkara nomor 18/KPPU-L/2015 pelaku usaha yang terlibat dalam proyek tersebut terbukti telah melakukan persekongkolan dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam putusannya yang dibacakan pada 17 Oktober 2016, perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu, yakni PT Duta Utama Sumatera dihukum membayar denda Rp 2,13 miliar. Kemudian, PT Raja Oloan dihukum membayar denda Rp 511 juta dan PT Multi Raya Artech dihukum bayar denda Rp 761 juta. Perusahaan tersebut juga dijatuhi sanksi tidak boleh mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.
Tidak menerima putusan KPPU, para pelaku usaha dimaksud lalu mengajukan permohonan keberatan kepada dua pengadilan negeri yaitu PN Medan dan PN Lubuk Pakam. Hal itu karena kedudukan hukum pelaku usaha yang berbeda. Demi efektifitas dan efisiensi, KPPU lalu mengajukan surat permohonan penetapan penggabungan perkara ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya MA menunjuk PN Medan sebagai pengadilan yang menangani perkara.
Kepala Perwakilan KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu, Senin (19/6) menyampaikan apresiasi terhadap putusan PN Medan tersebut. Hal ini menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Putusan PN Medan ini sekaligus menambah daftar Putusan Komisi yang dikuatkan di tigkat PN. Sampai saat ini jumlah Putusan PN atas keberatan terhadap Putusan Komisi sebanyak 144 Putusan. Dari jumlah tersebut sebanyak 84 Putusan PN yang menguatkan Putusan KPPU atau sekitar 58,33 persen dan 60 Putusan PN yang membatalkan Putusan Komisi atau sekitar 41,67 persen.
Dia menambahkan, putusan PN Medan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
“Pihak yang keberatan terhadap putusan PN dalam waktu 14 hari dapat mengajukan kasasi kepada MA. Saat ini, kami sedang menunggu relaas pemberitahuan kasasi dari PN Medan apabila pelaku usaha tersebut mengajukan kasasi ke MA,” tutupnya. (feb/*)