
PADANG – Sidang sengketa informasi publik antara Daniel dengan termohon PT PLN Wilayah Sumatera Barat memasuki tahap sidang ajudikasi non litigasi. Sengketa ini sebelumnya gagal pada tahap mediasi dan ke dua belah pihak sepakat untuk tidak berdamai.
Sidang sengketa tersebut digelar pada Kamis (9/2) di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dengan Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi, anggota Sondri dan Arfitrianti. Sidang dihadiri Pemohon Daniel sementara dari pihak termohon PT PLN dikuasakan kepada Wimby Sabrina.
Dalam persidangan kali ini, pihak termohon mengungkapkan bahwa dokumen kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PLN dengan bank mitra dalam kerjasama pembayaran tagihan listrik pelanggan merupakan informasi yang dikecualikan.
“Informasi dan dokumen MoU antara PLN dengan bank mitra kerjasama untuk pembayaran tagihan ke bank, sesuai uji konsekwensi PPID Utama PT PLN pusat, termasuk informasi yang dikecualikan,” kata Wimby, kuasa PT PLN.
Sementara itu, pemohon Daniel menanggapi bahwa berdasarkan UU soal adanya informasi dikecualikan tidak serta merta menutup semua informasi.
“Saya kira tidak ada kendala soal informasi dikecualikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT PLN Wilayah Sumbar diadukan Pemohon, Daniel ke Komisi Informasi Sumatera Barat terkait informasi mengenai kerjasama PT PLN dengan Bank Bukopin dalam pembayaran tagihan rekening listrik. (feb)