PLN Lubuk Sikaping Tuding Perusahaan TV Kabel Ilegal

PASAMAN – Terkait kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang karyawan tv kabel tersengat listrik di  kawasan Jalan Sudirman, Jorong Kampuang Lua, Nagari Durian Tinggi, Kabupaten Pasaman, Selasa (26/1) siang, Manager PLN Rayon Lubuk Sikaping, Galuh mengaku, kegiatan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan TV kabel swasta itu tidak sepengetahuan pihaknya.
“Ini illegal. Pihak perusahaan TV tersebut tidak pernah meminta izin atau melapor kepada PLN. Apakah itu terkait memanfaatkan fasilitas PLN atau semacamnya,” kata Galuh.
Atas hal tersebut, dalam waktu dekat, Galuh bakal mengkoordinasikan hal ini dengan pihak dan instansi terkait.
Seperti diberitakan, seorang petugas pemasang TV kabel berlangganan di Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, Wanda (33) tersengat listrik. Ia tersengat listrik saat memasang kabel dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN di kawasan Jalan Sudirman, Jorong Kampuang Lua, Nagari Durian Tinggi. Korban tiba-tiba berteriak karena tersengat arus listrik. Bagian kaki korban tersangkut di kabel tiang listrik tersebut sehingga warga tak berani menolong hingga arus listrik dipadamkan oleh PLN.
Saat ini, korban dirawat di RSUD setempat dengan kondisi luka bakar di bagian kaki. Menurut Kasat Sabara Polres Pasaman, Suardi, korban belum bisa dimintai keterangan sehingga belum diketahui kronologis kejadian. (y)
print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *