PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menuntaskan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 19 kabupaten dan kota, melalui rapat pleno, Minggu (18/10/2020). Total, sebanyak 3,7 juta lebih warga telah tercatat dalam DPT untuk pemilihan gubernur – wakil gubernur (Pilgub) tahun 2020.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menjelaskan, total jumlah pemilih dalam DPT adalah sebanyak 3.719.429 orang. Terdiri dari 1.836.825 pemilih laki – laki dan 1.882.604 pemilih perempuan.
“Jumlah DPT untuk Pilgub 2020 ini diperoleh berdasarkan rekapitulasi DPT dari seluruh kabupaten dan kota. Sebelumnya, KPU kabupaten dan kota telah menetapkan DPT di daerah masing – masing,” kata Amnasmen.
Dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) Amnasmen menyebut, terjadi peningkatan sekitar 27.837 orang. Penambahan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat serta seluruh unsur yang memberikan kontribusi tanggapan dan masukan pada saat uji publik DPS.
Dia mengurai, dalam DPS, tercatat sebanyak 3.691.592 pemilih. Selama masa perbaikan dan uji publik, KPU hingga ke jajaran adhoc menerima tanggapan dan masukan.
Pada rentang waktu pengumuman DPS, perbaikan, dan pengumuman DPS hasil perbaikan terdapat tambahan baru sebanyak 60.197 pemilih. Selain itu, ada 32.360 pemilih yang tidak menenuhi syarat.
“Pemilih baru diakomodir ke dalam daftar pemilih sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat dikeluarkan sehingga totak tambahan sebanyak 27.837 pemilih,” ujarnya.
DPT Pilkada serentak tahun 2020, lanjutnya, juga sudah dilengkapi dengan data pemilih disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas terpenuhi dalam pemilihan.
Amnasmen merinci, tercatat 11.855 pemilih disabilitas dalam DPT. Terdiri dari disabilitas fisik 5.057 orang, disabilitas intelektual 1.139 orang. Kemudian disabilitas mental sebanyak 2.794 orang serta disabilitas sensorik 2.865 orang.
Dia menyebutkan, tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sudah dilakukan secara optimal, di tengah wabah pandemi Covid-19. Amnasmen berharap seluruh masyarakat pemilik hak suara sudah terakomidir di dalam DPT.
Meski demikian, dia tidak menampik kemungkinan masih ada yang belum masuk DPT dengan berbagai sebab. Untuk kondisi tersebut, pemilih belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilih.
“Pemilih bersangkutan bisa memilih, dengan datang ke TPS terdekat dengan menunjukkan KTP sesuai alamat tercantum. Penggunaan hak pilih akan diakomodir mulai pukul 12.00 Wib sampai penutupan pukul 13.00 Wib,” ucapnya.*
(Febry/*)
Komentar