PAINAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pesisir Selatan tengah menyiapkan berkas untuk memproses satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah itu yang loncat pagar untuk pemilihan umum (pemilu) 2019.
“Benar, ada satu kader yang mengundurkan diri dan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) melalui parpol lain,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pesisir Selatan, Febby Rifli, Sabtu (21/7).
Satu kader PKS di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut adalah Igun Pradipta. Kader PKS asal daerah pemilihan (dapil) Pesisir Selatan 5 itu mengundurkan diri dari PKS dan mendaftar sebagai bacaleg melalui Partai Nasdem.
Febby menyebutkan, sesuai dengan aturan, maka yang bersangkutan akan dilakukan penggantian antar waktu (PAW). PKS akan memproses PAW Igun Pradipta berdasarkan surat pengunduran diri yang diajukannya.
“Sesuai surat pengunduran diri yang bersangkutan, kita akan memproses PAW untuk mengisi kursi DPRD untuk sisa masa tugas 2014-2019,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan perolehan suara terbanyak sesudah Igun Pradipta maka kader yang akan diajukan sebagai anggota Pengganti adalah Syamsu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2014-2019 mendaftar sebagai bacaleg untuk pemilu 2019 dari parpol lain. Bersama Igun Pradipta dari PKS, ada nama Emiwati, SE dari Hanura dan Sariyanto, S.Ag juga dari Hanura. Emiwati didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Golkar sedangkan Sariyanto mendaftar melalui Partai Demokrat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menyampaikan hasil pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran bacaleg kepada seluruh parpol peserta pemilu yang mendaftar, Sabtu (21/7). Untuk DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, hanya 15 dari 16 parpol peserta pemilu yang mendaftarkan bacaleg dengan jumlah total 632 orang.
Terhadap anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ada persyaratan lain yang harus dilampirkan seperti surat pernyataan mengundurkan diri dari parpol yang lama. Kemudian juga harus disertai surat keterangan tidak sedang dalam proses hukum oleh instansi berwenang. (fdc)