AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat terus melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang tidak pada tempatnya. Kali ini, belasan lapak PKL di sepanjang jalan Moh.Hatta yang bertepatan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung dan pasar Lama Lubuk Basung ditertibkan puluhan petugas Satpol PP setempat.
Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak PKL berdiri di atas saluran hingga ke badan jalan. Kondisi itu jelas mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Bukan mengganggu lagi, memang kondisi jalan tersebut sudah terlihat kumuh dan semrawut. Makanya terpaksa ditertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Danil Defo, di Lubuk Basung, Kamis (24/3).
Dikatakan Danil, di depan RSUD Lubuk Basung memang tidak boleh berjualan pada siang hari. Sementara Terminal Antokan Lubuk Basung tidak boleh sama sekali berjualan, karena mengganggu bus yang masuk.
“Semua lapak-lapak ini langsung diamankan ke Mako Satpol PP setempat. Bagi pedagang kaki lima yang mengambil lapak-lapak, mereka harus membuat surat peryataan diatas materai 6.000 agar menyimpan lapak-lapak mereka ke lokasi lain setelah berjualan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di depan RSUD Lubuk Basung dari pukul 16:00 WIB sampai 04:00 WIB, dengan alasan saat pagi hari, wilayah tersebut harus bersih dari lapak. Namun, mereka melangar dan pada siang hari lapak mereka tetap ada di daerah itu.
“Penertiban ini merupakan sebuah rutinitas Satpol PP setempat, karena beberapa hari lalu kita juga menertibkan lapak pedagang kaki lima,” katanya.
Danil menambahkan, Penertiban ini dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
“Kita menginginkan Agam menjadi daerah yang tertib, nyaman, bersih dan indah sehingga masyarakat merasa nyaman,” katanya. (fajar)