PADANG- Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kantor Komisi Informasi (KI). Langkah tersebut dilakukan PJKIP agar kisruh yang terjadi beberapa waktu belakangan ini terkait dugaan pelanggaran UU yang dituduhkan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Musfi Yendra menemukan titik terang.
Didampingi Sekretaris PJKIP Zondra Volta, Almudazir mengantarkan permohonan dugaan kode etik tersebut ke kantor KI Sumatera Barat, Selasa (6/8/2024). Berkas laporan diterima oleh staf KI Sumatera Barat Kiki Eko Saputra.
“Langkah ini kami lakukan agar kisruh beberapa waktu belakangan ini terkait dugaan pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 kepada Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra menemukan titik terang, tidak berdebat narasi di media,” kata Almudazir usai menyerahkan laporan.
Dia menjelaskan, langkah PJKIP melaporkan hal itu sesuai dengan Peraturan KI nomor 3 tahun 2016, yang mengatur hak warga negara untuk mengajukan sidang kode etik anggota KI. Upaya tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap marwah lembaga KI dan mencari titik kebenaran dari kisruh yang terjadi.
“Kami berharap laporan ini ditanggapi oleh KI Sumatera Barat sesuai mekanismenya yang diatur di dalam Peraturan KI tersebut agar persoalan ini menjadi terang benderang. Kami meminta KI segera membentuk Majelis Etik dan memproses agar persoalan itu menjadi tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya mencuat pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran UU nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 yang dituduhkan kepada Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra. Mantan komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menduga terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut karena Musfi Yendra masih menjadi dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang.
Sementara itu, Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra menerangkan, bahwa memang dia masih aktif sebagai dosen namun hanya dosen biasa yang tidak memegang jabatan struktural di kampus tempatnya mengajar. Selain itu, dia mengambil jam mengajar di luar waktu kerja sebagai komisioner KI yaitu pada hari Sabtu, atau secara dalam jaringan (online). F