
SOLSEL – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pilar utama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru berupa yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Hal ini ditegaskan Penjabat Sementara (Pj) Bupati Solok Selatan (Solsel), Jasman dalam sambutannya ketika menerima kunjungan Tim III Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sosialisasi Perda AKB dilaksanakan di Pasar Baru Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan, Kamis (8/10/2020).
“Yang pertama dikejar itu ASN, bukan masyarakat. Karena mereka adalah contoh. Termasuk kalangan guru selaku agen pemerintah dalam penyampaian pesan Perda AKB di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya mewajibkan seluruh tenaga kependidikan di Nagari Seribu Rumah Gadang itu untuk mengikuti tes PCR secara gratis.
“Semua guru, tes swab gratis semua. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, semakin banyak yang terungkap positif, semakin kecil potensi penularan,” tegas Jasman.
Menurut Pjs Bupati yang juga Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat itu, penanganan Covid-19 selama ini masih belum efektif. Terutama dari sisi perubahan perilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“ Telah banyak hal dilakukan selama ini, semua potensi telah dikerahkan, namun belum berjalan efektif. Untuk itulah Perda AKB hadir, memberi rasa aman sekaligus efek kejut kepada masyarakat.
Sementara pimpinan tim sosialisasi, Insannul Kamil menuturkan, tinggi rendahnya temuan kasus positif harian di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh jumlah pemeriksaan sampel yang dikirimkan ke laboratorium.
“Solok Selatan masih sedikit, karena belum diperiksa. Coba periksa, ketemu itu. Ini bukan kita mengharapkan, namun harapannya tentu tidak ada warga Solsel yang terkena sanksi perda AKB,” ucapnya.
Kehadiran Perda AKB, tutur Wakil Rektor III Unand tersebut, merupakan cara Pemprov Sumbar menekan penularan Covid-19 yang belakangan ini cenderung meningkat.
“Keselamatan nyawa masyarakat tidak bisa dikompromikan. Ketidakpatuhan akan menjadi ancaman bagi orang lain. Sanksi secara berjenjang harus diterapkan,” ungkap Insannul.
Dia menegaskan, Perda AKB hadir bukan untuk menangkap atau mendenda. Akan tetapi mengubah perilaku masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan.
“Perda AKB mengikat semua orang dengan perlakuan yang sama, mengedukasi masyarakat untuk merubah perilaku,” pungkasnya.*
(Febry/rls)