Pj Bupati Mentawai Tolak Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Pagai Utara

 

MENTAWAI – Pj Bupati Kepulauan Mentawai mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan izin prinsip dan izin lokasi rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit milik PT. Darma Sawit Hutama. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mentawai tanggal 2 Maret 2017.

Dalam keputusan tersebut tertulis bahwa Mentawai merupakan daerah kepulauan dan pesisir. Pengelolahan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai berpedoman kepada UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2014.

Berdasarkan ketentuan UU di atas disebutkan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 kilometer persegi berserta kesatuan ekosistemnya. Sementara, lokasi yang dimohonkan oleh PT. Darma Sawit Hutama yaitu di Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pulau Pagai Utara yang dimaksud hanya memiliki luas kurang lebih 383,08 kilo meter persegi. Maka, sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2007, Pulau Pagai Utara termasuk kategori pulau kecil.

Dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014 dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, pertahanan dan keamanan negara.

Dalam RT RW Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah dijelaskan peruntukannya sebagai kawasan perkebunan berskala kecil dengan komoditas unggulan khas Mentawai seperti coklat, karet, cengkeh, pala, kelapa, nilam, manau dan komoditas lain yang tidak merusak alam dan lingkungan sekitarnya.

“Atas dasar tersebut, permohonan PT. Darma Sawit Hutama dalam hal persetujuan prinsip untuk rencana pembangunan perkebunan kepala sawit di areal penggunaan lahan 15.000 Ha di Pulau Pagai Utara tak disetujui. Karena itu belum sesuai dengan pengelolaan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir serta belum sesuai dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam RT RW Kabupaten Kepulauan Mentawai,” tegas Syafrizal kepada padangmedia.com, Kamis (2/3).

Kepulauan Mentawai tergolong ke dalam pulau-pulau kecil di mana kepulauan ini tidak memiliki air tanah dan hanya bergantung pada air permukaan. Air permukaan hanya dapat diperoleh jika kondisi hutannya dalam keadaan baik, sebab hutanlah yang mampu menyimpan air.

Di sisi lain, masyarakat Mentawai bukanlah masyarakat pesisir pantai yang bisa menggantungkan hidup dengan hasil laut. Masyarakat Mentawai merupakan masyarakat yang hidup di sekitar sungai, jadi pemanfaatan sungai bagi masyaralat Mentawai adalah pengolaan sagu menjadi makanan.

Jika kualitas sungai tercemar oleh sendimentasi limbah sawit, CPO dan limbah pabrik, maka dampak buruknya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama terhadap kesehatan mereka. Akibatnya, bencana ekologis akan selalu datang seperti banjir, kekeringan yang menahun, angin kencang, tanah longsor, kedangkalan sungai dan sebagainya, jelas Pj Bupati. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *