PADANG – Masyarakat yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Padang wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan (SUKET). Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 27 Juni 2018.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Muhammad Sawati saat menggelar konferensi pers terkait persiapan menjelang pemungutan suara, Minggu (24/6).
“Untuk dapat menggunakan hak pilih, KPU menyampaikan surat pemberitahuan memilih model C6 dan pada saat ke TPS wajib membawa kartu identitas kependudukan, baik KTP elektronik maupun surat keterangan (SUKET),” terangnya.
Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda menambahkan, masyarakat wajib pilih yang tidak terdaftar di DPT akan diakomodir hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Persyaratannya harus menunjukkan bukti identitas yaitu KTP elektronik atau SUKET.
“Dalam kasus seperti ini, pemilih bersangkutan hanya bisa diakomodir pada TPS di wilayah domisili sesuai alamat pada kartu identitas,” jelasnya.
Demikian juga bagi pemilih yang sudah terdaftar tetapi pada hari pemungutan suara diperkirakan akan berada di kelurahan atau kecamatan lain di dalam kota Padang. Pemilih tersebut harus mengurus surat pindah memilih atau formulir model A5.
“Untuk pemilih DPTb dan pindah memilih bisa dilayani setelah pukul 12.00 Wib, satu jam sebelum pemungutan suara ditutup,” ujarnya.
Pemungutan suara Pilkada Kota Padang akan dilangsungkan di 1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 104 Kelurahan yang ada di 11 kecamatan. Berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih adalah sebanyak 535. 265 orang.
Jumlah pemilih tersebut meliputi pemilih laki-laki sebanyak 261.797 orang dan pemilih perempuan sebanyak 273.468 orang. Jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Koto Tangah yaitu 112.663 orang sementara paling sedikit berada di Kecamatan Bungus Telukkabung yaitu 16.993 orang.
Pilkada Kota Padang diikuti dua pasangan calon (paslon) yaitu paslon nomor urut 1 Emzalmi – Desri Ayunda dan paslon nomor urut 2 Mahyeldi – Hendri Septa. Paslon nomor urut 1 diusung oleh koalisi tujuh parpol yaitu PDIP, PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem dan PKB. Sedangkan paslon nomor urut 2 diusung oleh koalisi PAN dan PKS. (fdc)