Pilkada 2024, KPU Padang Panjang Tetapkan DPT 44.322 Orang

PADANG PANJANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 44.322 orang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Penetapan jumlah DPT ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang turut dihadiri Penjabat (Pj) Walikota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Jumat (20/9) di Auditorium Mifan. Juga tampak, Ketua Sementara DPRD, Imbral, S.E, Forkopimda, pejabat terkait dan undangan lainnya.

Ketua KPU, Puliandri mengatakan, sebanyak 44.322 pemilih itu merupakan akumulasi DPT Kecamatan Padang Panjang Barat sebanyak 25.208 orang dan DPT Padang Panjang Timur 19.114 orang.

Rinciannya, di Padang Panjang Barat sebanyak 12.363 orang merupakan pemilih laki-laki dan 12.845 orang pemilih perempuan. Sedangkan di Padang Panjang Timur sebanyak 9.466 orang pemilih laki-laki dan 9.648 orang pemilih perempuan.

Pj Wako Sonny menyampaikan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu guna mengawal hak pilih warga negara. Proses penetapan DPT melewati proses yang dimulai dari pemutakhiran data kemudian disusun menjadi DPS.

“Mari sama-sama kita ciptakan pilkada yang sejuk, jujur, adil, dan damai. Saling menghargai, menjaga persatuan dan kesatuan,” pungkasnya. (de)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *