
PADANG- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, kembali memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan. Larangan pemberlakuan pesta pernikahan selama 14 hari atau 2 minggu dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang resmi berakhir Selasa kemarin.
“Warga kota Padang sudah diperbolehkan menggelar pesta pernikahan kembali. Namun, pesta pernikahan yang diselenggarakan masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Arfian, kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang, Kamis (27/11/2020)
Sesuai dengan kesepakatan antara Pemko Padang dan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) pada saat pertemuan tanggal 9 November lalu, menurut Arfian, larangan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan keramaian itu hanyandiberlakukan 2 minggu. Jadi waktunya sudah berakhir pada Selasa kemarin.
NAmun demikian, tambah Arfian, setiap penyelenggaraan pesta pernikahan harusnya menerapkan protokol kesehatan untuk antiipasi penyebaran virus covid 19.
“Dengan berakhirnya pemberlakuan SE Wali Kota Padang itu, penyelenggara pesta pernikahan akan tetap diawasi oleh Pemko Padang agar tetap mematuhi aturan untuk menetapkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Tetap mengunakan masker dan menjaga jarak,” ucapnya. (iin)
Komentar