MENTAWAI – Perusda Kemakmuran Mentawai melarang masyarakat dan pihak lain melakukan aktivitas di lokasi tambang galian C Simaobbuk. Perusahaan Daerah itu mengeluarkan surat pemberitahuan tentang prosedur pengoperasian kawasan tersebut.
Pelarangan itu diketahui setelah salah satu perusahaan, yaitu PT Arupadhatu Adisesanti menerima surat pemberitahuan dari Perusda Kemakmuran Mentawai. Surat tersebut tertanggal 17 Juni 2019.
Pengawas Lapangan PT. Arupadhatu Adisesanti, Ilvan megatakan, pelarangan dari Perusda Kemakmuran Mentawai disertai pemungutan, menurutnya tidak sesuai dengan aturan.
“Apalagi kepemilikan atau yang berhak atas lokasi tersebut hingga saat ini belum jelas. Sementara Perda yang mengatur pemungutan di lokasi simaobbuk itu belum ada. seharusnya sesuai regulasi dan aturan yang jelas,” kata Ilvan di kantornya, Senin (8/7/2019).
Tak hanya itu, sebut Ilvan, setiap hari portal di lokasi simaobbuk ditutup selama 24 jam, sehingga masyarakat termasuk perusahan yang beraktivitas di wilayah itu tidak bisa beroperasi. Akan tetapi pihak Perusda Kemakmuran Mentawai mengklaim sebagai pemilik ditandai dengan plang pengumuman di dekat pintu masuk.
Pihaknya merasa keberatan, pasalnha jalan dari simpang simaobbuk sampai di depan portal milik perusda, akses jalannya dirawat PT. Arupadhatu sejak 2014 hingga sekarang.
“Jalannya kami yang merawat sejak 2015 sampai sekarang, tapi pihak Perusda melarang kami dan yang lain memakai akses jalan tersebut,” beber Ilvan.
Terpisah, Kapolres Mentawai, Hendri Yahya mempertanyakan dasar pelarangan bagi masyarakat dan pihak perusahan lain beraktivitas di lokasi simaobbuk. Sebelumnya sudah pernah di lakukan penyegelan lokasi simaobbuk karena tidak memiliki izin Stockpile termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), namun sekarang pihak perusda berani mengklaim kepemilikan lokasi simaobbuk dengan melarang masyarakat beraktivitas dilokasi tersebut.
“Dasar apa menyatakan bahwa lokasi simaobbuk milik perusda kemakmuran Mentawai, apa sudah ada surat legalitas tanahnya,” kata Hendri Yahya. (Ers)