![Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi saat memberi materi dalam diskusi Kehumasan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (22/11). (febry)](https://padangmedia.com/wp-content/uploads/2016/11/P_20161122_140606.jpg)
PADANG – Seluruh perusahaan pers dan wartawan di Indonesia harus secepatnya memenuhi kriteria sesuai aturan perundang-undangan. Dewan Pers mengingatkan, tahun 2017, seiring Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, Deklarasi Palembang tahun 2010 akan berlaku secara utuh.
Penegasan akan berlakunya Deklarasi Palembang 2010 secara penuh dibeberkan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi saat menjadi pemateri dalam Diskusi Kehumasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (22/110. Deklarasi tersebut menurutnya sebelumnya diminta untuk berlaku setelah dua tahun namun diperpanjang sampai lima tahun.
“Namun seiring pelaksanaan HPN di Ambon tahun depan, deklarasi tersebut akan berlaku penuh. Tak ada tawar menawar,” tegas Imam.
Apa isi Deklarasi Palembang 2010? Imam memaparkan, deklarasi tersebut berisi empat poin penting yaitu menyangkut Standar Perusahaan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Deklarasi tersebut merupakan simpul dari komitmen seluruh perusahaan pers dan insan pers dalam penegakan aturan perundang-undangan.
Standar perusahaan pers menurut Imam, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers nomor 04/Peraturan-DP/III/2008 adalah berbadan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan atau Koperasi dan hanya menyelenggarakan usaha pers.
“Hanya satu jenis usaha, tidak boleh ada sub usaha lain dalam perusahaan tersebut. Ini adalah untuk menjaga independensi dan profesionalitas,” katanya.
Seluruh perusahaan pers, lanjutnya, wajib mengumumkan penanggungjawab, memberikan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 13 kali setahun. Perusahaan juga harus memiliki modal dasar minimal Rp50 juta.
Kode Etik Jurnalistik merupakan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 yang disahkan dengan Peraturan Dewan Pers nomor 6/ Peraturan-DP/V/2008, ditandatangani oleh 29 organisasi pers pada Selasa 14 Maret 2006. Kode Etik Jurnalistik mengatur sikap, hak dan perilaku insan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Yang tak kalah penting adalah Standar Kompetensi Wartawan. Imam mengakui, saat ini ada ratusan ribu orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun hanya sekitar 10 ribuan yang sudah lulus Uji Kompetensi. Setelah Deklarasi Palembang 2010 nanti berlaku penuh, narasumber boleh saja tidak melayani permintaan wawancara dari wartawan yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi.
Dia mengungkap, pesatnya perkembangan perusahaan pers tak lepas dari lahirnya UU nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan setiap WNI dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Akibatnya, Dewan Pers mencatat saat ini tak kurang dari 45 ribuan media massa di Indonesia terdiri dari 43.300 perusahaan pers berbentuk media online dan 2000 media cetak.
“Namun, dari hasil ferivikasi Dewan Pers media online yang terverifikasi hanya 0,05 persen atau sekitar 211 dan 567 media cetak,” tandasnya. (feb)