PADANG – Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menuntut adanya forum koordinasi perusahaan. Forum ini menjadi penghubung antara perusahaan dengan pemerintah dan merupakan lembaga independen yang tidak boleh dibiayai oleh anggaran daerah.
Hal tersebut dituangkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Ranperda TJSLP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang disampaikan pada rapat paripurna Rabu (5/8). Wakil Ketua Pansus Ranperda TJSLP, Achiar menyampaikan, rekomendasi tersebut disimpulkan setelah melakukan kajian pembahasaan dan mencari masukan ke sejumlah kementerian dan pemerintah daerah lain yang telah memiliki aturan yang sama.
“Berdasarkan kajian, pembahasan dan menimbang berbagai masukan, forum koordinasi perusahaan harus ada sebagai implementasi dari Perda TJSLP,” kata Achiar.
Ia menyampaikan, forum tersebut dibentuk dan beranggotakan perwakilan dari perusahaan yang terkena tanggungjawab sosial dan lingkungan. Forum ini bekerja secara independen dan tidak boleh dibiayai oleh dana APBD.
“Perusahaan nantinya melaporkan soal pelaksanaan tanggungjawab sosialnya kepada forum dan forum yang melaporkannya kepada pemerintahan daerah (gubernur dan DPRD,” lanjutnya.
Di antara lembaga kementerian yang didatangi pansus TJSLP adalah Kementerian BUMN dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk mencari pembanding, pansus melakukaan studi ke beberapa daerah antara lain provinsi Bali dan Jawa Timur.
Rapat paripurna DPRD provinsi Sumatera Barat hari ini merupakan rapat pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda. Bersama Ranperda TJSLP, DPRD Sumbar juga mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan Ranperda tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. (feb)