PADANG – Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri. Begitu ada petunjuk tersebut, Pemprov Sumatera Barat langsung akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK ke DPRD.
“Saat ini draft Ranperda sudah disiapkan namun untuk pengajuan ke DPRD masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri,” katanya, Senin (15/8) usai menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan KUA PPAS APBD tahun 2017 dalam rapat paripurna DPRD.
Dia melanjutkan, draft Ranperda perubahan SOTK tersebut sudah bisa dikatakan rampung. Namun jika nantinya adanya petunjuk Mendagri , akan kembali disesuaikan.
“Jadi daripada setelah diajukan ternyata ada perubahan lebih baik menunggu saja sehingga pengajuan ke DPRD nanti tidak bolak-balik,” ujarnya.
Terkait pelantikan 15 pejabat tinggi pratama yang sudah dilelang bulan lalu, Irwan juga memastikan pelantikannya akan dilakukan setelah keputusan Mendagri tentang SOTK dikeluarkan.
“Daripada nanti setelah dilantik ternyata SOTK pejabat tersebut ada yang berubah dan dimutasi lagi, lebih baik menunggu,” tambahnya.
Pemprov Sumatera Barat, katanya, sudah melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara umum tidak ada persoalan namun dia menyatakan sebaiknya menunggu petunjuk Mendagri tersebut.
Seperti diketahui, melihat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang SOTK Pemerintah daerah, mengisayaratkan adanya perubahan SOTK pada Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemerintah daerah. Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan (PP) nomor 18 tahun 2016 sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan UU tersebut.
Dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sendiri juga menyampaikan pandangan mengenai nomenklatur SKPD Pemprov Sumatera Barat yang masih mengacu kepada ketentuan yang lama.
“Nomenklatur SKPD perlu disesuaikan dengan mengacu kepada PP nomor 18 tahun 2016 dan Instruksi Mendagri nomor 061/2911/SJ tahun 2016,” kata Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim saat membuka rapat paripurna mendengarkan jawaban gubernur tersebut. (feb)