JAKARTA- PT Pertamina memastikan, penyesuaian harga hanya untuk LPG non subsidi, seperti bright gas. Sedangkan untuk LPG bersubsidi 3 kilogram tidak ada perubahan dari harga yang berlaku.
Siaran pers yang diterima padang media melalui email, Senin (28/2/2022), PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Tradingnya, PT Pertamina Patra Niaga, melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi. Hal itu dilakukan seiring peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah saru acuan penetapan harga LPG di Bulan Februari yang mencapai 775 USD/metrik ton atau naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
“Untuk LPG subsidi 3 kg yang porsinya lebih dari 93 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022, tidak mengalami perubahan harga. Harga LPG subsidi 3 Kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam siaran pers tersebut.
Irto melanjutkan, penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi 7 persen dari total konsumsi LPG nasional. Penyesuaian harga yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 itu dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp15.500 per kilogram. penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi. Selain itu harga tersebut masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN. */Febry