PADANG- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar temu ramah dengan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP), Senin (19/8/2024). Temu ramah tersebut adalah untuk memperkuat sinergi KI Sumatera Barat secara personal dan kelembagaan dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
Pertemuan antara Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra Bersama komisioner KI lainnya, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, Riswandy dan Idham Fadhli dengan pengurus PJKIP yang dikomandoi Almudasir di kantor KI Sumatera Barat itu membahas berbagai hal terkait pelaksanaan keterbukaan informasi serta upaya KI Sumatera Barat ke depan dalam rangka meningkatkan kinerja.
“Kolaborasi dengan berbagai pihak sangat dibutuhkan dan kami melihat PJKIP merupakan mitra strategis untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi di Sumatera Barat ini,” kata Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra dalam pertemuan tersebut.
Dia mengakui, komisioner KI Sumatera Barat periode 2024-2027 baru dikukuhkan beberapa bulan, yaitu Februari 2024 lalu. Secara bertahap, lanjut Musfi, pihaknya terus meng-upgrade organisasi dan membenahi hubungan kemitraan baik internal maupun eksternal.
“Seiring dimulainya pelaksanaan tugas dan fungsi KI kami juga melakukan pembenahan, meng-upgrade kelembagaan serta membangun komunikasi kemitraan baik di internal KI maupun secara eksternal dan salah satu mitra penting adalah kawan-kawan wartawan yang bergabung dalam PJKIP ini,” ulasnya.
Ketua PJKIP Sumatera Barat Almudasir dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasi dan selamat bertugas kepada seluruh komisioner KI Sumatera Barat periode 2024-2027. Dia juga menyampaikan penghargaan yang tinggi atas tekad KI Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam mengawal keterbukaan informasi.
“Kami berkomitmen untuk turut serta dalam mengawal keterbukaan informasi, untuk memastikan hak masyarakat untuk tahu dalam penyelenggaraan badan publik terpenuhi sesuai ketentuan UU nomor 14 tahun 2008,” tegas Almudasir.
Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra menyampaikan permintaan maaf karena kendala waktu dalam pelaksanaan tugas sehingga baru bisa bertemu dengan pengurus PJKIP Sumatera Barat. Dia berharap pertemuan tersebut menjadi Langkah awal bagi peningkatan hubungan kemitraan dalam mengawal pelaksanaan Amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat. F