
PADANG – Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menggabungkan diri (merger). Upaya itu dilakukan ke dua BPR dalam rangka memperkuat modal inti memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua BPR yang melakukan merger tersebut adalah BPR LPN Koto Dalam dan BPR VII Koto. Merger dua BPR tersebut telah mendapatkan izin dari OJK.
Kepala Perwakilan OJK Sumatera Barat Misran Pasaribu mengatakan, penggabungan dua BPR akan menguatkan modal usaha untuk ekspansi perusahaan.
“Melalui merger, dua BPR akan bertambah kuat dalam permodalan, juga memperluas ekspansi,” kata Misran saat penyerahan surat izin OJK terkait penggabungan BPR LPN Koto Dalam dan BPR VII Koto yang digelar secara dalam jaringan, Rabu siang (16/12/2020).
Misran mengapresiasi upaya merger ke dua BPR yang dilakukan secara mandiri, tanpa konsultan. “Ini perlu diapresiasi, tanpa konsultan ke dua BPR mampu merger secara mandiri, hanya dengan koordinasi dengan OJK ternyata bisa,” ungkapnya.
Misran menambahkan, dengan bergabungnya dua BPR dimaksud, maka modal inti menjadi Rp3,5 miliar. Total aset Rp16,8 miliar. Dengan modal inti sebesar itu, sudah terpenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK nomor 5 tahun 2015 tentang Kewajiban Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Menurut Misran, modal minimum BPR disyaratkan Rp6 miliar pada tahun 2024. Ketentuannya, BPR dengan modal inti minimum di bawah Rp3 miliar, harus terpenuhi menjadi Rp3 miliar pada Desember 2019. Selanjutnya, harus mencapai Rp6 miliar pada 31 Desember 2024.
Misran berharap, dengan penggabungan ke dua BPR tersebut, daya saing semakin tinggi dan ekspansi yang semakin meluas.
Dalam kesempatan itu, Misran mengungkapkan bergabungnya BPR LPN Koto Dalam dan BPR VII Koto dapat memotivasi BPR lain di Sumatera Barat. Ia menyebut, saat ini ada 38 BPR yang sedang dalam upaya merger.
Saat ini menurut Misran, ada 92 BPR di Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut, 48 BPR belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 miliar. Kemudian 17 BPR sudah memenuhi modal inti Rp3 miliar serta 27 BPR sudah memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.
“Kita berharap, melalui merger serta diiringi dengan peningkatan pengelolaan yang lebih profesional, BPR dapat berkembang semakin kuat. BPR yang belum mencapai ketentuan modal inti minimum terus didorong untuk melakukan merger demi memenuhi ketentuan tersebut,” tutupnya. (Febry)
Komentar