PADANG – Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) saat ini sudah lebih ketat. Berdasarkan aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebelum pembahasan suatu Perda, perlu pembicaraan dengan pemerintah kota, termasuk Perda inisiatif dari DPRD.
Selain itu, untuk judul Perda yang akan dibahas juga harus disampaikan dahulu ke Pemerintah Provinsi. Sebelum diberlakukan, Perda juga harus disahkan oleh Mendagri.
Ketua Bapem Perda DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan, aturan-aturan itu untuk menghindari adanya penolakan atau pembatalan Perda yang telah disahkan. Sementara, biaya pembuatan sebuah Perda tidak sedikit.
“Berdasarkan hasil diskusi dengan Mendagri, pembuatan peraturan serta produk hukum daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Untuk prosesnya, judul Perda yang akan dibahas harus disampaikan ke provinsi terlebih dahulu, kemudian diteruskan ke Mendagri. Dari situlah nanti akan diketahui apakah sebuah Perda bisa atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Faisal kepada padangmedia.com, Jumat (11/3).
Selama ini, banyak Perda yang dibatalkan Mendagri karena dianggap bertentangan dengan undang-undang atau prinsip negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, terhitung sejak November 2014 hingga Mei 2015, Mendagri Tjahjo Kumolo telah membatalkan 139 Perda. Salah satu Perda yang dibatalkan berkaitan dengan larangan ke luar rumah pada malam hari bagi wanita Aceh. (