PADANG – Sebagian besar juru bicara fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mempertanyakan keberadaan dan kondisi terminal angkutan umum di seluruh kabupaten dan kota. Fraksi-fraksi menyatakan tidak mendapat gambaran secara riil jumlah terminal dan kondisinya saat ini.
Hal itu terkuak dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (13/3). Bahkan, pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim juga mempertanyakan hal yang sama.
Menurut Hendra, perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha adalah untuk mengakomodir peralihan kewenangan pengelolaan terminal umum type B dari kabupaten/ kota ke provinsi. Dengan pengalihan kewenangan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009, retribusi yang timbul dari pengelolaan terminal tersebut juga menjadi hak pemerintah provinsi.
“Namun yang menjadi permasalahan saat ini, banyaknya terminal penumpang type B yang tidak dimanfaatkan secara optimal dan bahkan tidak disinggahi oleh bus angkutan umum.” kata Hendra.
Oleh sebab itu, lanjutnya, rencana pemungutan retribusi terminal yang akan dilakukan seiring dengan direvisinya Perda tersebut, hendaknya diiringi dengan penataan pengelolaan terminal sehingga berfungsi sebagaimana mestinya.
Sementara, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat Darman Sahladi mempertanyakan jumlah riil terminal type B yang ada di Sumatera Barat. Dari penyampaian Nota Penjelasan Ranperda, DPRD tidak mendapat gambaran berapa jumlah terminal dan bagaimana kondisinya.
“Kami belum mendapatkan gambaran yang jelas tentang jumlah dan kondisi terminal type B saat ini, jadi kami minta ini dapat dirinci oleh Gubernur,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan juru bicara Fraksi PDIP, PKB dan PBB, Riva Melda. Menurutnya, pemerintah provinsi Sumatera Barat sebaiknya menginventarisir dan menyampaikan secara lebih detail.
Rapat paripurna tersebut berisikan dua agenda. Agenda pertama adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yaitu Ranperda perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang Program Pembentukan Perda (Propem Perda) dan Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016. Kemudian, agenda kedua adalah penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018. (feb)