Perda Pohon Pelindung Tak Mengatur Perlindungan bagi Masyarakat

Ilustrasi. (net)
Ilustrasi. (net)

PADANG – Peraturan Daerah Pemerintah Kota Padang tentang Perlindungan Pohon Pelindung telah ditetapkan, Selasa 27 Desember 2016 lalu di DPRD Padang. Di dalamnya diatur sanksi bagi seseorang yang sengaja merusak pohon pelindung, yaitu denda mencapai Rp25 juta.

Namun, sebaliknya, masyarakat yang menjadi korban pohon pelindung ternyata tidak dilindungi. Tidak ada pasal yang mengatur soal kompensasi atau perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban pohon pelindung yang sewaktu-waktu patah atau tumbang menimpa masyarakat.

Padahal, saat ini kondisi pohon pelindung yang ada di sepanjang jalan utama di Kota Padang banyak yang sudah berusia lebih dari 20 tahun. Banyak juga yang telah lapuk.

Jika cuaca sedang hujan dan badai, tidak tertutup kemungkinan pohon pelindung bisa patah atau bahkan tumbang sehingga mengancam jiwa masyarakat, kendaraan ataupun rumah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Padang, H.Muhidi MM mengatakan, memang tidak ada aturan khusus dalam Perda tersebut. Namun, secara umum sudah ada program pemerintah terkait asuransi kepada masyarakat.

Menurut Muhidi, sebenarnya kompensasi terhadap masyarakat sudah disediakan oleh pemerintah melalui berbagai program, seperti BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang sakit ataupun Asuransi Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas.

“Jika masyarakat yang menjadi korban pohon pelindung bisa berobat dengan menggunakan BPJS, sementara jika menjadi korban di jalanan atau lalu lintas, tentu akan ditanggung oleh Jasa Raharja, ” katanya.

Lebihlanjut dikatakan, tidak perlu ada aturan khusus terkait kompensasi kepada masyarakat. Yang pasti, pemerintah tentu akan bertanggungjawab kepada masyarakat jika menjadi korban pohon pelindung. Jika menimpa rumah, pastinya akan ada bantuan pemerintah untuk perbaikan ataupun biaya pengobatan.

Wakil Walikota Padang, Emzalmi sebelumnya mengatakan, Perda tentang Perlindungan Pohon diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Dengan Perda Perlindungan Pohon, masyarakat tak boleh lagi sembarangan merusak dan menebang pohon pelindung. Bagi yang melanggar akan kena sanksinya. Pelanggaran atas aturan tersebut dikenakan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan tiga bulan. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *