Perda Pajak Rumah Makan dan Restoran Belum Terealisasi Sesuai Harapan

 

PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang sejak beberapa tahun lalu telah melahirkan Peraturan Daerah tentang pajak rumah makan dan restoran. Sayangnya, sejak Perda tersebut diluncurkan, belum terealisasi sesuai harapan. Padahal, potensi pajak rumah makan dan restoran bisa dijadikan PAD yang diandalkan bagi Kota Padangpanjang.

Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis mengakui, pajak rumah makan dan restoran belum terealisasi maksimal. Dalam kunjungannya ke rumah makan dan sate di Silaiang Bawah diketahui bahwa di kedua lokasi ini belum maksimal menerapkan pajak yang diatur dalam Perda nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebesar 10 persen.

Dengan kondisi tersebut, Wako meminta SKPD terkait agar dengan tegas meminta pemilik rumah makan dan sate tersebut untuk menerapkan pajak yang sudah diatur dalam Perda.

“Kita akan tegas untuk menggali potensi yang ada, karena ini menyangkut pembangunan Kota Padangpanjang dan akan dinikmati oleh banyak orang, Untuk itu, SKPD terkait harus pro aktif, turun ke lapangan dan lebih maksimal lagi dalam menggali potensi pajak rumah makan dan restoran sebagai bentuk pengawasan,” jelas Hendri Arnis, 31 Januari 2016.

Ditambahkannya, untuk merangsang kesadaran pemilik rumah makan dan restoran dalam membayarkan pajak 10 persen, Pemko Padangpanjang akan memberikan reward bagi pemilik rumah makan dan restoran yang taat dan tepat waktu membayarkan pajaknya. (isril)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *