Kamis, April 26, 2018
Padang Media
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN
No Result
View All Result
Padang Media

Perda P4GN Sumbar Lebih Tekankan Pada Fungsi Fasilitasi Rehabilitasi

Oleh : Febry Chaniago
Jumat, 23 Februari 2018 | 20:05
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan Peredaran dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) Provinsi Sumatera Barat tinggal menunggu penetapan. Saat ini Ranperda tersebut sudah difasilitsi Kementerian Dalam Negeri. Permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dirasakan sudah semakin mendesak untuk mendapat penanganan lebih serius.

Ketua Tim Pembahas Ranperda P4GN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Rahayu Purwanti menegaskan, fenomena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika sudah semakin meningkat hingga pada fase sangat mengkhawatirkan. Peredaran narkoba sudah tidak hanya menyasar orang dewasa namun sudah merambah kalangan generasi muda, remaja dan anak-anak.

“Kasus-kasus dan fenomena penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang semakin meningkat dan menyasar tidak hanya kalangan orang dewasa tetapi sudah merambah kalangan remaja dan anak-anak,” kata Rahayu, Jumat (23/2).

Dia menyatakan, kondisi itu tentunya sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Barat mengajukan Ranperda P4GN. Sebelum diusulkan, dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah provinsi sehingga disepakati Ranperda tersebut menjadi usulan Pemrov meskipun idenya berasal dari DPRD.

“Alhamdulillah, Ranperda tersebut saat ini sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu fasilitasi dari Kemendagri dan mudah-mudahan tanggal 26 Pebruari mendatang sudah bisa diambil keputusan melalui rapat paripurna,” terangnya.

Rahayu menyebutkan, Ranperda tersebut terdiri dari 8 BAB dan 37 pasal, dari semula usulan pemprov adalah 8 BAB dan 34 pasal. Namun dalam pembahasan ada hal-hal krusial yang dinilai urgen sehingga jumlah pasal dalam Ranperda tersebut bertambah.

Pasal yang sangat menjadi perhatian tim pembahas dan menjadi ruang lingkup Perda adalah fasilitasi rehabilitasi. Perda ini nantinya akan berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Badan Narkotika (BNN) dan kepolisian.

“Jadi Perda ini akan lebih menyasar kepada kalangan remaja dan anak-anak sekolah karena Perda ini lebih fokus kepada ruang lingkup pencegahan dimulai dari lingkungan pemerintah daerah, sekolah dan kegiatan-kegiatan lainnya di masyarakat,” ujarnya.

Dalam penerapan Perda ini nantinya, Rahayu berharap dukungan dari seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat. Perda ini lebih menekankan kepada fasilitasi rehabilitasi, dengan tujuan melakukan pencegahan awal sehingga kalangan remaja atau ASN dan masyarakat tidak terjerumus lebih jauh.

Perda tersebut menurut Rahayu harus segera diikuti dengan peraturan lanjutan yaitu peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Perda tersebut juga mengisyaratkan adanya institusi yang ditunjuk sebagai tempat untuk melakukan rehabilitasi.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Kumbul KS menyatakan menyambut baik lahirnya Perda tersebut. Sesuai dengan tujuannnya sebagai salah satu upaya pencegahan, Perda tersebut akan sangat mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus sejalan sehingga anggota masyarakat bisa dilindungi dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, tentunya Perda tersebut akan sangat mendukung upaya tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya terlibat langsung dalam pembahasan Ranperda tersebut untuk memberikan masukan-masukan. Perda ini nantinya akan menjadi regulasi yang berguna untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga bisa dicegah sebelum terjerumus.

Ranperda P4GN Provinsi Sumatera Barat menjadi satu dari delapan Ranperda yang dikebut DPRD Provinsi Sumatera Barat pada masa sidang pertama tahun 2018 ini. Tiga Ranperda sudah ditetapkan pada rapat paripurna pekan lalu sementara lima Ranperda lainnya, termasuk Ranperda P4GN akan ditetapkan sebelum perombakan Alat Kelengkapan DPRD masa tugas 2017 pada akhir Pebruari mendatang. (feb)

print

Terkait

Topik #dprd sumbarPerda Narkoba sumbarpolda sumbarrahayu purwanti
ShareTweetShareSend
Loading...

Berita Terkait

Tidak Ada Kewajiban Baznas Beri Laporan ke DPRD

Tidak Ada Kewajiban Baznas Beri Laporan ke DPRD

Kamis, 26 April 2018 | 14:37
Pemko Padang Peringati Hari Otoda Dibarengi Pencanangan Manunggal BBGRM

Pemko Padang Peringati Hari Otoda Dibarengi Pencanangan Manunggal BBGRM

Kamis, 26 April 2018 | 13:22
Sampai Siang Ini, Berkas 15 Balon DPD RI Sumbar Lengkap

Sampai Siang Ini, Berkas 15 Balon DPD RI Sumbar Lengkap

Kamis, 26 April 2018 | 13:18
KPU Nyatakan Berkas Dukungan Alirman Sori Lengkap

KPU Nyatakan Berkas Dukungan Alirman Sori Lengkap

Kamis, 26 April 2018 | 12:52
Empat Anak Muda Minang Bakal Sulap Ancol Jadi Kampoeng Minang

Empat Anak Muda Minang Bakal Sulap Ancol Jadi Kampoeng Minang

Kamis, 26 April 2018 | 11:36
Operasi Patuh Singgalang 2018 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran Lalin yang Akan Ditindak

Operasi Patuh Singgalang 2018 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran Lalin yang Akan Ditindak

Kamis, 26 April 2018 | 10:48

Discussion about this post

Loading...

BERITA TERKINI

Tidak Ada Kewajiban Baznas Beri Laporan ke DPRD

Tidak Ada Kewajiban Baznas Beri Laporan ke DPRD

Kamis, 26 April 2018 | 14:37

Pemko Padang Peringati Hari Otoda Dibarengi Pencanangan Manunggal BBGRM

Pemko Padang Peringati Hari Otoda Dibarengi Pencanangan Manunggal BBGRM

Kamis, 26 April 2018 | 13:22

Sampai Siang Ini, Berkas 15 Balon DPD RI Sumbar Lengkap

Sampai Siang Ini, Berkas 15 Balon DPD RI Sumbar Lengkap

Kamis, 26 April 2018 | 13:18

KPU Nyatakan Berkas Dukungan Alirman Sori Lengkap

KPU Nyatakan Berkas Dukungan Alirman Sori Lengkap

Kamis, 26 April 2018 | 12:52

Empat Anak Muda Minang Bakal Sulap Ancol Jadi Kampoeng Minang

Empat Anak Muda Minang Bakal Sulap Ancol Jadi Kampoeng Minang

Kamis, 26 April 2018 | 11:36

Kebiasaan Gonta Ganti Pasangan Bisa Berisiko Terkena Tiga Jenis Kanker Ini

Kebiasaan Gonta Ganti Pasangan Bisa Berisiko Terkena Tiga Jenis Kanker Ini

Kamis, 26 April 2018 | 11:04

Operasi Patuh Singgalang 2018 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran Lalin yang Akan Ditindak

Operasi Patuh Singgalang 2018 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran Lalin yang Akan Ditindak

Kamis, 26 April 2018 | 10:48

Aprianto: Baku Mutu Air PDAM Harus Dicek Secara Berkala

Aprianto: Data Penerima Bansos di Kota Padang Harus Diverifikasi Ulang

Kamis, 26 April 2018 | 10:24

Jelang Ramadhan, Polres Mentawai Tingkatkan Pengawasan Miras dan Sembako

Jelang Ramadhan, Polres Mentawai Tingkatkan Pengawasan Miras dan Sembako

Kamis, 26 April 2018 | 09:54

Leonardy Dorong Peningkatan SDM Perangkat Nagari

Berkas Leonardy Harmainy Diterima KPU

Kamis, 26 April 2018 | 09:49

Padang Media

© 2007-2018 Padangmedia.com - All Rights Reserved.

Tentang Kami

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN

© 2007-2018 Padangmedia.com - All Rights Reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In