Perda Listrik Diharapkan Jawab Kebutuhan Masyarakat

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim menandatangani kesepakatan bersama pengesahan dua Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (29/5). (febry)
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim menandatangani kesepakatan bersama pengesahan dua Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (29/5). (febry)

PADANG – 170 ribu  atau sekitar 13,8 persen rumahtangga di Sumatera Barat saat ini belum mendapatkan pasokan listrik. Kondisi ini hendaknya terjawab dengan ditetapkannya perubahan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Ketenagalistrikan dan Ranperda Pembentukan Perda, Senin (29/5) mengharapkan hal tersebut.

“Ditetapkannya perubahan Perda ini diharapkan memberikan jawaban terhadap kondisi masyarakat yang saat ini belum menikmati listrik, memenuhi ketersediaan listrik untuk masyarakat dalam jumlah yang cukup dan memadai,” kata Hendra.

Dia menambahkan, Perda tersebut diharapkan juga mampu menumbuhkan investasi dan mendatangkan pendapatan bagi daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, akan menarik minat pemilik modal untuk ikut menggarap potensi sumber-sumber listrik yang tersedia.

Ketua Tim Pembahasan Ranperda Ketenagalistrikan DPRD Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas menyampaikan laporan kerja dalam rapat paripurna tersebut mendorong terwujudnya berbagai inovasi dalam menggarap potensi sumber daya listrik.

Menurut Nurnas, banyak sumber energi listrik bisa diperoleh dan dimanfaatkan untuk masyarakat. Selain dari air untuk mikrohidro, juga bisa dikembangkan listrik bertenaga matahari.

“Bahkan di Jawa Timur, ada pemanfaatan sampah menjadi sumber listrik dan menghasilkan daya listrik hingga 1,2 megawatt,” katanya.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (29/5) selain beragendakan penetapan dua Ranperda, juga mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016. Selain itu, juga dilakukan pembentukan panitia khusus (Pansus) Tatakelola Pembangunan Daerah. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *