
PADANG- Sejumlah mahasiswa dan beberapa orang anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padang mendatangi DPRD Kota Padang, Jum’at (1/4). Kedatangan tersebut adalah dalam rangka rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I terkait tindak kekerasan oleh Satpol PP saat razia beberapa waktu lalu.
Anggota DPC Peradi Padang, Yuzak David dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD serta anggota Komisi I mengatakan, pemukulan yang dialami advokat dan mahasiswa saat razia di kawasan Tugu Gempa itu sudah keterlaluan sehingga diharapkan lembaga itu mengevaluasi Satpol PP Padang.
“Kami harap DPRD mengevaluasi. Kalau perlu beri Satpol PP pemahaman hukum terkait penegakan Perda,”katanya.
Dia menegaskan, terkait kasus pemukulan yang dialami advokat dan mahasiswa oleh petugas Satpol PP, pihaknya tidak akan berdamai dan akan terus melakukan upaya hukum. Hal itu agar petugas Satpol PP tidak melakukan tindakan semena-mena dengan mengatasnamakan penegakan aturan untuk memberi efek jera. Apalagi sampai menyita kartu anggota advokat yang dinilai tidak etis.
“Tindakan main pukul seperti itu sudah melewati batas, ditambah lagi melakukan penyitaan kartu anggota advokat. Itu tidak etis, tidak ada aturan yang membenarkan melakukan penyitaan seperti itu,” tambahnya.
Salah seorang mahasiswa Hukum Universitas Andalas, Farhan menerangkan, keberadaan mahasiswa di lokasi kejadian adalah untuk berjualan. Karena memang diantara warung kuliner di kawasan Tugu Gempa itu ada yang dikelola oleh mahasiswa dan mereka buka sampai larut malam. Namun, kawasan itu bukanlah tempat maksiat.
“Kami memang berdagang di sana hingga larut. Namun kondisi di sana ramai, bahkan ada 22 gerobak dagangan dan bukan lokasi maksiat,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan kegiatan berdagang itu adalah salah satu tugas yang diberikan kampus. Bahkan lokasi berjualan mereka sempat dikunjungi Walikota Padang.
“Setidaknya kami juga belajar dan setelah tamat bisa berpikir menciptakan lapangan kerja sendiri,” jelasnya.
Selain Peradi dan mahasiswa, rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Padang itu juga dihadiri oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Solidaritas Masyarakat Anti Kekerasan (SOMAK). Juru bicara SOMAK Aulia Rizal menegaskan mereka bisa saja memaafkan jika Satpol PP meminta maaf, namun proses hukum akan tetap berjalan dan akan terus mendesak agar Satpol PP diberikan sanksi.
“Jika perlu, ada kebijakan Walikota untuk mencopot Kepala Satpol PP,” tegasnya.
Ia menambahkan, sepertinya perlu langkah preventif dan evalusi terhadap kinerja instansi itu. Perlu dilakukan pembinaan dan pendidikan hukum dan HAM sebelum mereka membina masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menerangkan, aspirasi yang disampaikan akan dijadikan sebagai bahan kajian DPRD. Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD akan menindaklanjuti untuk mencari tahu kebenarannya.
Sementara Ketua Komisi I Osman Ayub mengatakan keadaan yang terjadi itu memang disayangkan, namun tetap perlu kehati-hatian dalam menindaklanjutinya karena menyangkut banyak pihak yakni Peradi, LBH, mahasiswa dan Satpol PP. Untuk itu, DPRD akan mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Satpol PP sehingga DPRD mendapat titik terang dari persoalan yang terjadi.
“Keterangan ini akan dijadikan bahan dan akan dikonfirmasi ke Satpol PP. Kalau soal pencopotan Kasatpol PP itu merupakan kewenangan Walikota, namun jika keadaannya memang demikian bisa saja direkomendasikan,” ujarnya. (baim).