Penyalahgunaan Hukum Adat Oleh Oknum Pemuda di Sekitar Universitas Andalas

Oleh: Aulia Fadhillah Rahmat (NIM2210863008)
Program Studi Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas Padang
Author e mail: auliarahmatbusrizal@gmail.com

Universitas Andalas (UNAND), sebagai salah satu Perguruan Tinggi terkemuka di Indonesia. Berdasarkan penilaian versi Times Higher Education World University Ranking (THE WUR 2024) UNAND termasuk sepuluh terbaik tingkat Nasional (www.unand.ac.id). Memiliki reputasi yang baik dalam menghasilkan mahasiswa-mahasiswa berkualitas. Namun, sayangnya, tidak semua oknum pemuda di sekitar kampus ini memanfaatkan kesempatan ini untuk hal yang baik. Beberapa oknum pemuda bahkan menggunakan hukum adat sebagai alat untuk memeras mahasiswa.

Artikel ini akan membahas tentang penyalahgunaan hukum adat oleh oknum pemuda di sekitar Universitas Andalas. Hukum adat merupakan serangkaian norma-norma dan aturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas. Hukum adat tidak hanya berlaku di tingkat lokal, namun juga merupakan bagian integral dari budaya dan identitas suatu masyarakat. Hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan keberlanjutan suatu komunitas.

Oknum pemuda memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hukum adat. Mereka diharapkan menjadi pengawas dan pelindung tradisi serta nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat. Namun, beberapa oknum pemuda di sekitar Universitas Andalas memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam hal penyalahgunaan hukum adat.

Penyalahgunaan hukum adat oleh oknum pemuda di sekitar Universitas Andalas dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu contoh yang umum adalah memeras mahasiswa. Oknum pemuda menggunakan hukum adat sebagai dalih untuk menuntut mahasiswa memberikan sejumlah uang atau barang berharga. Ada beberapa kasus mahasiswa yang hanya mengantarkan teman perempuan ke kost akan tetapi dihadang oleh oknum pemuda dan langsung dituduh melakukan perbuatan mesum oleh oknum tersebut. Tanpa bukti yang jelas oknum pemuda ini terus menuduh dan mengancam mahasiswa ini untuk memberikan sejumlah uang yang diistilahkan sebagai “uang semen” sejumlah 50 sak semen yang mana 1 sak semen berharga Rp 80,000.00.

Kasus lain, oknum pemuda juga menggunakan hukum adat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka memaksa mahasiswa untuk mematuhi adat tertentu, seperti memberikan pelayanan khusus atau memenuhi permintaan mereka. Oknum pemuda tersebut juga sering kali memanfaatkan hukum adat untuk menekan dan mengintimidasi mahasiswa yang tidak setuju dengan tuntutan mereka.

Penyalahgunaan yang menamakan hukum adat oleh oknum pemuda di sekitar Universitas Andalas memiliki dampak negatif yang signifikan. Pertama, hal ini merusak reputasi hukum adat sebagai alat untuk menjaga harmoni dan keberlanjutan masyarakat. Penyalahgunaan tersebut menciptakan persepsi negatif tentang hukum adat dan membuat masyarakat bertanya-tanya apakah sebenarnya yang mereka maksud dengan hukum adat? Apakah jika ada mahasiswa laki-laki mengantar mahasiswa peremuan ke tempat kost itu melanggar adat? Adakah hukum adat seperti dimaksudnya masih relevan dalam era modern?.

Penyalahgunaan hukum adat yang dilakukan oleh oknum pemuda tersebut, memberikan dampak psikologis terhadap mahasiswa yang menjadi korban. Mereka merasa terancam dan tidak aman di lingkungan kampus. Penyalahgunaan tersebut juga menghambat kebebasan akademik dan kemandirian mahasiswa untuk mengerjakan tugas kelompok yang kadang memakan waktu mengerjakannya hingga malam, yaa sampai jam 11 menurut saya masih di batas kewajaran. Sehingga mahasiswa mengalami keraguan-raguan yang disebut ambigu dalam mengambil keputusan.

Penyalahgunaan hukum adat oleh oknum pemuda di sekitar Universitas Andalas merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani. Reputasi hukum adat sebagai simbol harmoni dan keberlanjutan masyarakat terus tergerus akibat tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab ini. Diperlukan kesadaran dan tindakan kolektif dari Universitas Andalas, pihak berwenang, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan semacam itu dan memastikan keamanan dan kebebasan akademik bagi mahasiswa.

Untuk menangani kasus ini diperlukan juga komunikasi terbuka antara pihak Universitas dengan tokoh masyarakat. Jika memang mereka mengatasnamakan hukum adat, perlu dibuka dialog apakah bisa dilakukan dalam bentuk Forum Grup Diskusi (FGD) atau UNAND LOCAL DISCUSSION, yang kegiatannya melibatkan masyarakat untuk bersama-sama dengan akademisi yang terdiri dari dosen, tokoh-tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa.

Kegiatan bisa saja dalam bentuk pergelaran seni tradisi yang ada disekitar kampus agar terjadi sinergitas antara mahasiswa dan warga local untuk memahami tentang adat disekitar kampus unand. Salah satu kegiatan yang penting adalah Forum Terbuka Universitas Andalas yang terus menerus diadakan, bisa jadi program tahunan demi memecahkan kasus-kasus yang berhubungan dengan kenyamanan mahasiswa. Karena mahasiswa merupakan konsumen bagi perguruan tinggi, apabila mahasiswa sebagai konsumen tidak nyaman, bisa-bisa calon mahasiswa Unand berbalik arah kepada perguruan tinggi lain yang berada di Kota Padang. *

(Seluruh isi artikel adalah tanggung jawab Penulis)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.