Penurunan Tarif Angkutan Menunggu Surat Resmi Kemenhub

AGAM – Setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun pada Selasa (5/1) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akan menurunkan tarif angkutan umum di daerah itu. Namun, penurunan tersebut belum bisa diterapkan hingga sekarang karena Pemkab Agam masih menunggu aba-aba dari Kementrian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Agam, Maryunis di Lubuk Basung, Rabu (13/1), mengatakan, alasan kenapa belum menurunkan tarif angkutan kota dan angkutan desa, karena masih menunggu Surat Resmi dari Kementrian Perhubungan.

“Apabaila surat ini telah diterima, maka kami akan segera melakukan koordinasi dengan Organda dan pemilik angkutan untuk membahas menurunkan tarif,” katanya.

Saat ini, tarif angkutan kota dan angkutan desa masih seperti semula sebesar Rp1.000 per kilometer setelah BBM turun dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 perliter.

Tidak diturunkan tarif, katanya, karena harga suku cadang dari kendaraan tidak ikut turun. Ini berdampak terhadap biaya perawatan kendaraan itu.

“Ini juga akan kita kaji untuk menurunkan tarif angkutan kota dan angkutan desa,” katanya.

Salah seorang warga Lubuk Basung, Alamin (28), berharap pemerintah setempat harus segera menurunkan tarif angkutan karena berdampak terhadap perekonomian lainnya.

“Ini harus disikapi oleh Pemkab karena sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar telah menurunkan tarif ini,” kata alamin. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *