Penjual Petasan Bisa Terkena Hukuman Pidana

petasan1

PADANG – Jangan main-main dengan petasan. Penjual petasan bisa terancam hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. Hal itu tertera didalam  Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Padang, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chairul Aziz menegaskan, dalam Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951, petasan dan mercon itu tidak dibenarkan.

“Kita dari kepolisian akan melakukan tindakan terhadap masyarakat, siapapun itu jika melanggar,” kata Chairul Aziz, Jumat (2/6) di Padang.

Chairul Aziz menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap peredaran petasan yang dilarang tersebut.  “Kami sudah melakukan pengawasan terhadap petasan ini, tapi hingga saat ini masih belum ada yang kami amankan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sebelum melakukan razia pada pedagang yang menjual petasan atau mercon, terlebih dahulu pihaknya melakukan pendekatan preventif. Jika tidak digubris, baru dilakukan razia.

Kapolresta Padang menghimbau agar bulan Ramadan dapat dijadikan momen untuk meningkatkan iman dan taqwa, bukan untuk bermain petasan. Bunyi petasan dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

“Terutama shalat tarawih dan tadarus yang bisa memecah konsentrasi, juga bisa menimbulkan korban jiwa,” tutupnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.