Pengurusan Surat Kendaraan di Polres Agam Tanpa Pungli dan Calo

Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Julisman. (fajar)
Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Julisman. (fajar)

AGAM – Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam, Sumatera Barat tidak membenarkan pungutan liar dan calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjangan pajak kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ini dalam rangka menjaga marwah kepolisian Republik Indonesia. Kami khususnya di Satlantas merupakan garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Untuk itu, kami terus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan hal-hal lain guna mewujudkan pelayanan bebas calo dan pungli,” ujar Kasatlantas Polres Agam, Iptu Julisman, SH kepada padangmedia.com di Lubuk Basung, Selasa (10/1).

Dalam beberapa kesempatan, Iptu Julisman juga kerap memberikan sosialisasi secara langsung kepada warga yang melakukan pengurusan SIM dan STNK terkait prosedur dan aturan yang berlaku.

“Selain melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, dimana pun, kapan pun jika ada kesempatan saya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mempercayai para calo dari segelintir oknum yang ingin meraup keuntungan,” katanya.

Jika ditemukan adanya praktek pungli, dia berharap agar masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

“Jangan takut untuk melaporkan segala tindakan yang menyalahi aturan yang ada,” tegasnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *