Pengurusan Akta Kelahiran Jangan Dipersulit

PADANG  -Sekitar   30 persen dari total penduduk Indonesia yang memiliki akta kelahiran. Untuk itu DPRD Padang, meminta Pemko mempercepat  proses pengurusan akta kelahiran dan  jangan berbelit-belit.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Osman Ayub mengatakan, pentingnya  pembuatan akta kelahiran pada masyarakat karena sudah menjadi salah satu program pemerintah pusat.

“Tentunya kami mendorong melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Padang untuk mempermudah segala proses pembuatan akta kelahiran. Jangan sampai berbelit-belit,” katanya, Kamis (10/3).

Azirwan anggota Komisi I DPRD Padang lainnya mengatakan, apa yang ditegaskan Kementerian Dalam Negeri harusnya dapat menjadi evaluasi bagi Pemko Padang tentang sistem kependudukan di Kota Padang,.

Perlu dilihat kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan akta kelahiran di Kota Padang terkait sudah dipermudah atau belumnya SOP itu.

“Kalau perlu Disdukcapil turun ke lapangan untuk jemput bola, seperti rumah sakit agar persoalan itu bisa benar-benar terakomodir secara maksimal,” tegasnya.

Data kependudukan harus jelas, sehingga program percepatan proses pembuatan akta kelahiran benar-benar berjalan tanpa berbelit-belit. Hal ini membutuhkan keseriusan dari Disdukcapil Padang.

Ditambahkan,masyarakat Kota Padang juga harus mempunyai kesadaran untuk mengurus pembuatan akta kelahiran tersebut.”Masyarakat diharapkan harus turut menyukseskan program tersebut,” tutupnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *