MENTAWAI – Sepanjang tahun 2018, pengungkapan kasus tindak kriminal di Polres Kepulauan Mentawai memberikan dampak perubahan signifikan.
Dalam artian dari perombakan setiap jabatan dan penempatan personil memberikan hasil dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok Polri yakni, Melindungi, Melayani, mengayomi sekaligus penegakan hukum di bumi sikerei.
Kasat Reskrim Mentawai, Iptu. Hendri Bayola menyebutkan, penanganan kasus di wilayah hukum polres mentawai khususnya kriminalitas saat ini masih ada beberapa kasus yang akan diselesaikan atau sedang dalam tahap proses.
” Pengungkapan sebuah kasus butuh proses dan waktu, apalagi menetapkan orang sebagai tersangka betul-betul serius penanganannya atau tidak bisa asal menetapkan saja, bukan berarti polisi tidak bekerja atau melakukan pembiaran,” ucapnya.
Terkait dengan kasus pengrusakan penginapan El Shaddai yang berlokasi di Km 0 Tua Peijat, Hendri Bayola menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap proses bukan berarti polisi tidak bekerja atau melakukan pembiaran.
Selain itu juga pelaku belum bisa di tahan karena belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau proses kasusnya sudah rampung, lanjut hendri Bayola berkas yang sudah dipersiapkan akan diserahkan kepihak kejaksaan, setelah itu dilakukan rekontruksi kejadian pengrusakan penginapan El Shaddai yang dilakukan pelaku,” jelasnya.
“Pada prinsipnya jajaran reskrim mentawai tidak ada unsur sengaja untuk memperlambat proses kasus pengrusakan penginapan El Shaddai, termasuk yang di beritakan salah satu media online jayantaranews.com bahwa polres Mentawai mandul dan diduga bermain, itu tidak benar,” kata Hendri Bayola. (Ers).