Pengunduran Diri Sekdakab Agam Tinggal SK Gubernur

Sekdakab Agam Syafirman Aziz. (wikipedia)
Sekdakab Agam Syafirman Aziz. (wikipedia)

AGAM-  Niat Syafirman Aziz untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Agam akhirnya akan kesampaian. Setelah empat kali ditolak Bupati Indra Catri, namun akhirnya niat tersebut tak terbendung lagi dan terpaksa menyetujui pengunduran diri tersebut.

Syafirman Aziz dihubungi, Rabu (24/2 menyatakan pengunduran dirinya sebagai Sekdakab Agam tinggal menunggu Surat Keputusan Gubernur. Ia memilih mundur dari jabatannya sebagai Sekda dan pensiun dari Pegawai Negeri Sipil  (PNS).

“Tinggal menunggu SK Gubernur,” ucapnya lewat seluler.

Sebetulnya, Bupati Agam Indra Catri mengaku masih membutuhkan Syafirman sebagai Sekdakab. Bupati yang terpilih kembali melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 dan baru dilantik sepekan lalu itu mengungkapkan sudah empat kali menolak permohonan mundur Syafirman.

“Saya sudah mencoba menolak permohonan itu, bahkan sudah empat kali namun yang bersangkutan tetap memohon agar diperkenankan mengundurkan diri dan pensiun,” ungkap Indra Catri dihubungi terpisah.

Karena terus memohon, akhirnya, kata Indra, permohonan tersebut dibahas bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Setelah dibahas, akhirnya perohonan tersebut dikabulkan.

Meski permohonan mundur Syafirman sudah dikabulkan, namun bupati terpilih yang baru dilantik itu mengaku belum mendapatkan sosok yang akan menggantikan posisi Syafirman sebagai jabatan tertinggi PNS di Pemkab Agam. Untuk penggantinya, akan diajukan tiga nama ke gubernur untuk diseleksi. Pejabat yang memenuhi syarat dan mendapatkan skor nilai  tertinggi nantinya akan ditunjuk dan di – SK- kan oleh gubernur sebagai Sekda.

Meski sudah mengabulkan permohonan Syafirman, Indra Catri mengaku belum bisa melakukan penggantian pejabat enam bulan ke depan. Hal itu karena dirinya terikat aturan UU Pilkada nomor 8 tahun 2014 pasal 71 ayat 2 yang melarang petahana melakukan penggantian pejabat dalam masa enam bulan sebelum masa jabatan berakhir dan enam bulan setelah dilantik.

“Dengan ketentuan tersebut, penggantian baru bisa dilakukan setelah enam bulan ke depan,”terangnya.

Syafirman Aziz telah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Agam sejak tahun 2008, pada era kepemimpinan H. Aristo Munandar. Sebelumnya, Syafirman menjabat sebagai Asisten I Setkab Agam dan ditunjuk sebagai Sekdakab menggantikan Azwar Risman Taher yang telah memasuki masa pensiun.

Meski belum diperoleh informasi mengenai 3 nama yang akan diajukan ke gubernur, namun informasi dari mulut ke mulut pejabat di lingkungan Pemkab Agam disebut-sebut beberapa nama yang diperkirakan akan menggantikan posisi Syafirman Aziz. Diantara nama-nama tersebut ada Asisten I Setkab Agam Martias Wanto, Asisten II Isman Amran dan Edi Busti yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemkab Agam. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *