Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok untuk Pemilihan Umum 2019.
DPRD Kabupaten Solok terbagi dalam empat (4) Daerah Pemilihan dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 35 kursi. Dapil Kabupaten Solok 1 memiliki 11 kursi, Kabupaten Solok 2 memiliki 6 kursi, Kabupaten Solok 3 memiliki 9 kursi dan Dapil Kabupaten Solok 4 memiliki 9 kursi.
Untuk mendapatkan informasi mengenai DCT anggota DPRD Kabupaten Solok untuk Pemilu 2019, bisa mengikuti tautan di bawah ini:
- Dapil Kabupaten Solok 1 meliputi Kecamatan Gunung Talang, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan Kubung;
- Dapil Kabupaten Solok 2 meliputi Kecamatan X Koto Singkarak, X Koto Diatas dan Kecamatan Junjung Sirih;
- Dapil Kabupaten Solok 3 meliputi Kecamatan Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi, Tigo Lurah dan Kecamatan Danau Kembar;
- Dapil Kabupaten Solok 4 meliputi Kecamatan Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Kecamatan Hiliran Gumanti.
Komentar