JAKARTA – Penggunaan logo Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) harus sesuai dengan amanat Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Pengurus Pordasi provinsi dan kabupaten/ kota harus tertib menggunakan logo Pordasi seperti yang telah diamanatkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Pengembangan PP Pordasi, Gusrial, Sabtu (13/6/2020). Rakernas Pordasi digelar secara virtual pada tanggal 19 sampai 20 Mei 2020 lalu.
“Hasil ketetapan Rakernas tentang logo Pordasi sudah disampaikan Ketua PP Pordasi Triwatty Marciano kepada Pengprov dan Pengcab. Dijabarkan tentang disain logo, pengaplikasian, tipografi, warna, ukuran serta contoh kop surat di semua jenjang kepengurusan” sebut Gusrial.
Gusrial menambahkan, juga dijabarkan tata letak dan ukuran untuk bendera Pordasi propinsi maupun kota dan kabupaten. Serta penggunaan logo pada baju, topi serta atribut.
“Aturan ini dimaksudkan agar lebih tertib serta sesuai dengan etika yang telah ditetapkan dalam Rakernas,” terangnya.
Selain tentang penertiban logo, pada Rakernas juga menghasilkan tentang penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait komisi – komisi.
Adapun komisi dalam Pordasi adalah Komisi Pacu, Komisi Equestrian, Komisi Horseback Archery, Komisi Polo. Kemudian Komisi Peternakan, Kesehatan dan Registrasi Kuda serta Dana dan Umum.
Reporter: Tumpak
Editor: Febry