
AGAM – Berdasarkan pengembangan dari IN (21), tersangka pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya, Selasa (21/6) malam, sekitar pukul 23.20 WIB, Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil menangkap NC (37). NC ditenggarai sebagai “induak samang” IN yang ditangkap satu jam sebelumnya di pos ronda dekat rumahnya di Kampung Palo Padang Jorong Padang Koto Gadang Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
NC ditangkap di pondok belakang rumahnya, tak jauh dari tempat penangkapan IN. Saat penggrebekan, tersangka tidak dapat mengelak karena polisi berhasil menemukan 3 paket kecil narkoba jenis ganja dan 8 paket sabu, bong dan satu unit timbangan elektronik.
“Hasil penyidikan sementara, tersangka ternyata bandar, tidak hanya memakai saja. Tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) beberapa bulan ini,”kata Kasat Narkoba Polres Agam AKP Dodi Apendi kepada Padangmedia.com, Rabu (22/6).
Saat ini, ke dua tersangka, IN dan NC sudah berstatus tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pantauan saat pemeriksaan, IN dan NC terlihat tertunduk dengan mata berkaca-kaca dan wajah penuh penyesalan. (fajar)