MENTAWAI – Pembangunan pengembangan bandar udara rokot Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat mulai menampakkan titik terang. Pengembangan direncanakan akan dimulai tahun 2019 dan saat ini masih dalam tahap persiapan dan perencanaan.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 620-21-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang penetapan lokasi pegadaan tanah pengembangan bandar udara rokot Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai, luas tanah untuk pengembangan bandar udara rokot itu seluas 43 hektare.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mentawai, Edi Sukarni mengatakan, pembangunan fisik diperkirakan dimulai tahun 2019 dan selesai tahun 2020. Soal lahan, sudah dibuat kesepakatan bersama pihak suku pemilik tanah dan 37 KK penggarap untuk pemakaian lahan pengembangan bandara rokot.
“Kalau soal harga, bukan pihak Pemda Mentawai yang menentukan. Akan tetapi, ada tim penilai. Semuanya sudah diusulkan ke Kanwil Pertanahan Provinsi Sumbar,” ucap Edi Sukarni di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2018).
Dikatakan, tujuan pembangunan bandar udara rokot adalah untuk pengembangan fasilitas pelayanan umum transportasi udara. Bandara terletak di wilayah Desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Terkait dengan lahan tanah pembangunan bandara udara rokot, Edi Sukarni menjelaskan, telah dibuat komitmen bersama pemilik tanah bahwa lahan tersebut bukan tanah hibah, tetapi jual beli. Tinggal menunggu penetapan harga tanah oleh KanwiI Pertanahan Sumbar.
Menurutnya, rencana pengembangan bandar udara rokot di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dilakukan sejak tahun 2013 setelah tiga kali pengajuan anggaran namun tidak terlaksana. “Alhamdulillah, pengajuan anggaran yang keempat ini untuk pembebasan Iahan sudah nampak titik terangnya. Diperkirakan sebesar Rp5,7 miliar, kalau kurang nanti akan ditambah,” tukasnya. (ers)