JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimpun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ke dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) APIP yang digelar di Kota Surakarta, Jumat (16/12). Rakornas yang dieselenggarakan selama tiga hari (15 sampai 17 Desember 2016) mengangkat tema Peran APIP dalam Mengawal Anggaran Fungsi Pendidikan Transfer Daerah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Adan Adiperdana menjelaskan, sebanyak 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sekitar Rp421 triliun di tahun 2016 untuk pendidikan tidak seluruhnya merupakan belanja pemerintah pusat.
“Dana pendidikan tersebut, sekitar 63,5 persen atau Rp269,7 triliun disalurkan melalui anggaran transfer daerah sementara sekitar Rp148,8 triliun disalurkan melalui Kemendikbud, Kemristek Dikti, Kementerian Agama dan kementerian lainnya yang menyelenggarakan pendidikan,” kata Adan.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk akuntabilitas pengelolaan dana transfer daerah. Mengacu ke Pasal 48 ayat (1) PP nomor 60 tahun 2008, APIP terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, inspektorat provinsi dan kabupaten/ kota.
Inspektorat Jenderal Kemdikbud Daryanto mengakui, sinergi antar APIP sangat penting, bukan hanya tugas dari Itjen Kemdikbud. Dia menyatakan pengawasan terhadap dana yang cukup besar tersebut tidak mungkin dilakukan hanya oleh Itjen Kemdikbud saja, tanpa bersinergi dengan unsur APIP lainnya.
APIP berperan untuk melakukan bimbingan dan pendampingan terhadap manajemen dalam mengenali resiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi, memberikan saran-saran yang bersifat konstruktif dan dapat diaplikasikan bagi kemajuan organisasi. Selain itu, APIP berperan sebagai agen perubahan untuk mengaudit keuangan, ketaatan, kinerja dan pengendalian manajemen.
“Kami juga mengajak seluruh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk ikut membantu pelaksanaan pengawasan dana pendidikan transfer daerah agar benar-benar menyentuh kepada pihak yang semestinya menerima dan digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan pendidikan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, saat membuka Rakornas 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan Kemendikbud paling bertanggungjawab untuk menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan dan kebudayaan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, manajemen berdasarkan prinsip tata kelola yang baik harus dilakukan pada Kemendikbud. (feb/*)
Komentar