Pengelolaan Dana Desa, Camat Merasa Diabaikan

camat di mentawai

PADANG – Program pemerintah dari pusat sampai ke daerah dengan adanya pengalokasian dana desa dinilai baik karena desa bisa melakukan pembangunan sendiri dengan merujuk pada desa mandiri. Sayangnya, koordinasi dengan pemerintah kecamatan masih lemah, terutama yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Camat Siberut Barat Daya, Hatisama Hura menyatakan hal itu di sela pelatihan P3MD yang diikuti 8 camat lainnya di Mentawai di Hotel Axana Padang, Rabu (16/11). Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan desa, camat tidak punya peran yang signifikan di situ.

“Secara umum, camat tergantung pada Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD),” ujarnya kepada padangmedia.com.

Secara kewilayahan, camat sudah jelas sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, namun kenyataannya camat sebagai pengawas wilayah  tidak berfungsi di dalamnya, bahkan sering ragu-ragu mengambil kebijakan karena adanya aturan desa. Apalagi, yang sering terjadi di Mentawai, pendamping desa tidak pernah membuat laporan ke camat.

Diakuinya, pengelolaan desa diatur sepenuhnya oleh desa itu sendiri sesuai dengan aturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa itu. Akan tetapi, peranan camat tidak lagi berfungsi sebagai pengawasan lapangan baik itu pengawasan anggaran, pembangunan, termasuk dengan peraturan desa.

“Dari penjelasan nara sumber, seorang camat tidak bisa langsung ke desa harus melalui pendamping desa dan pendamping lokal desa. Sedangkan mereka tidak pernah datang ke camat untuk menanyakan arah pembangunan untuk sinergitas antara camat dengan desa,” katanya.

Dengan begitu, katanya, camat tidak bisa mengintervensi anggaran desa. Apalagi mencampuri pembangunan desa. Camat hanya bisa mengkoreksi dan memfasilitasi sepanjang anggaran desa tidak melenceng.

Hatisama mengharapakan, ke depan harus ada sinergitas yang kuat. Walaupun ada aturan yang menentukan, namun dalam pelaksanaan kegiatan jangan ada mengedepankan ego sektoral sehingga malah menghambat perencanaan pembangunan. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.